Youtuber Ferdian Paleka Bebas, Berjanji Buat Konten yang Lebih Positif

4 Juni 2020, 18:13 WIB
FERDIAN Paleka dibebaskan dari tahanan oleh Polrestabes Bandung.* /ANTARA

PR TASIKMALAYA - Usai dibebaskan, Youtuber Ferdian Paleka yang sebelumnya menjadi tersangka kasus video prank sembako berisi sampah, berjanji bakal membuat konten lebih positif.

Dikatakan Ferdian, ia pun menyesali perbuatannya karena dinyatakan sebagai kasus pencemaran nama baik oleh polisi.

Bersama dua rekannya yang juga terlibat dalam pembuatan video tersebut, Ferdian kembali memohon maaf kepada seluruh pihak terutama korban yang merupakan waria.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penipu dengan Dalih Penyadapan Online, Pelaku Block Korban setelah Dapat Transferan

"Kami bertiga minta maaf atas perlakuan kami yang membuat konten prank sampah kepada transpuan, terutama transpuan Kota Bandung," katanya.

"Kami bertiga sangat menyesali perbuatan kami dan kami tidak akan mengulangi perbuatan kami di kemudian hari nanti yang dapat merugikan orang banyak dan membuat resah masyarakat. Kami sangat menyesal," lanjut Ferdian.

Dilansir Antara, sejauh ini, ia belum berencana melakukan apapun setelah bebas dari jeruji tahana.

Baca Juga: Tak Lagi Bingung, Korea Selatan Kini Bisa Pilih antara AS dan Tiongkok di Tengah Persaingan Ketat

"Mau ristirahat di rumah dulu," paparnya.

Namun yang jelas, ke depannya, ia mengungkapkan akan membuat konten yang lebih positif.

Sementara itu, Pengacara Ferdian Paleka Cs Rohman Hidayat memastikan sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak. Maka dari itu laporan yang diadukan telah dicabut oleh pelapor.

Baca Juga: Para Ahli Sebut Corona Alami Mutasi, WHO: Virus tersebut Tak Bermutasi Menjadi Lebih Berbahaya

"Tadi juga pihak korban sudah datang, bersalaman, artinya permasalahan ini sudah selesai," kata Rohman.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri membenarkan, ketiga pemuda asal Bandung tersebut kini dibebaskan karena didasari pencabutan laporan dari pihak pelapor.

Dengan demikian, kasusnya telah dinyatakan selesai. Sebelumnya, tersangka dijerat UU ITE Pasal 45 Ayat 3 berdasarkan delik aduan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler