Herry Wirawan Tak Divonis Hukuman Mati, Ridwan Kamil Harap Jaksa Ada Upaya Hukum Lagi

16 Februari 2022, 10:26 WIB
Ridwan Kamil terkait Herry Wirawan yagn tidak divonis hukuman mati, Gubernur Jabar itu berharap hal ini. /dok. Humas Pemprov Jabar

 

PR TASIKMALAYA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil memberi tanggapan soal Herry Wirawan yang tak divonis hukuman mati.

Herry Wirawan pelaku asusila sebelumnya divonis penjara seumur hidup, dan belum sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman mati.

Ridwan Kamil memberikan tanggapan, pihaknya berharap ada upaya hukum jaksa terkait Herry Wirawan yang tak divonis hukuman mati tersebut.

"Tentukan itu dari jaksa yang dipenuhi segitu," ucap Ridwan Kamil pada Selasa, 15 Februari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Herry Wirawan Tak Dihukum Mati karena Alasan Keadilan, Penjara Seumur Hidup Cukup Jauhkan Korban

Menurut Gubernur Jabar Ridwan Kamil, upaya hukum jaksa tersebut agar Herry Wirawan dihukum secara maksimal.

"Kalau belum sesuai tuntutan jaksa, mudah-mudahan ada upaya-upaya hukum lagi, sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut," katanya.

Menurut Ridwan Kamil, Pemprov Jabar juga memiliki program perlindungan pada anak-anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) terkait nasib para korban anak Herry Wirawan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Wanita Mana yang Menyembunyikan Rahasia Darimu? Ungkap Kepribadian Tersembunyi

"Masa depan anak-anak ini harus diselamatkan," ujar Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

Hakim memutuskan biaya ganti rugi anak yang menjadi korban ruda paksa Herry Wirawan, sebelumnya ditanggung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

"Jadi sudah disiapkan semua perlindungan, bantuan, sehingga mereka bisa mandiri sesuai cita-citanya, kemudian berkeluarga," tuturnya.

Baca Juga: Innalillahi, Dorce Gamalama Meninggal Dunia

Pihaknya mengungkapkan, Pemprov Jabar akan terus memantau perkembangan psikologis anak korban ruda paksa Herry Wirawan.

"Jadi kita akan antar sepanjang perjalanannya," ujar Ridwan Kamil.

Hal tersebut dilakukan, agar anak korban ruda paksa Herry Wirawan tak mengalami trauma saat menjalani hidup selanjutnya.

Baca Juga: 600 Mobil akan Diekspor ke Australia, Jokowi: Ini Dihasilkan SDM Indonesia

"Supaya mereka tidak memiliki trauma-trauma psikologis, yang bisa membuatnya tidak menjadi manusia seutuhnya," ucapnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada terdakwa kasus asusila Herry Wirawan pada Selasa, 15 Februari 2022.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler