Warga Diminta Tidak Tolak Jenazah Covid-19, Ridwan Kamil: Virus akan Mati dalam Tujuh Jam

9 April 2020, 20:03 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu 08 April 2020. /Dok. Humas Pemprov Jabar/

PIKIRAN RAKYAT - Jenazah pasien Covid-19 yang akan dimakamkan di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU), sempat beberapa kali menerima penolakan dari warga setempat karena khawatir tertular virus corona Covid-19.

Inilah yang membuat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meminta masyarakat untuk tidak menolak jenazah pasien Covid-19. Pasalnya, jenazah tersebut dipastikan tidak akan menularkan virus kepada yang masih hidup.

"Semua yang sudah meninggal dunia jauh dari potensi penularan (kepada masyarakat)," tutur Ridwan Kamil saat meninjau TPU Cikadut, Kota Bandung pada Rabu, 8 April 2020.

Baca Juga: Digelar Secara Tertutup, 7 Pejabat Dilantik Wali Kota Tasikmalaya di Tengah Pandemi Corona

Terlebih, pihak rumah sakit sudah melakukan prosedur pemulasaraan yang ketat, sehingga dapat dipastikan keamanannya.

"Prosedur pemulasaraan sudah dilakukan sangat ketat sehingga sangat aman," terangnya.

Lebih lanjut, Gubernur yang biasa disapa Kang Emil itu pun menjelaskan pendapatnya. Ia menilai virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit Covid-19 itu akan mati tujuh jam setelah pasien meninggal dunia.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Kabar Glenn Fredly Meninggal karena Covid-19, Faktanya Berbeda

Ditambahkan dia, proses pemakaman tidak hanya sesuai syariat, tetapi terdapat SOP (Standar Opersional Prosedur) atau protokol kesehatan pemulasaraan jenazah yang ketat.

Ini dimulai dari disemprot disinfektan, dibungkus plastik khusus, hingga membungkus kembali bagian luar peti mati dengan plastik.

Oleh karena itu, warga diminta tidak khawatir dan cemas berlebihan terhadap pemakaman pasien Covid-19. Pasalnya, virus tidak akan menulari masyarakat di sekitarnya.

Baca Juga: Terima Bantuan 50 Ribu RDT, Ridwan Kamil Masih Cari 150 Ribu Lagi

"Jadi warga di sekitar pemakaman yang ada di seluruh Jabar, jangan khawatir dan cemas berlebihan. Gunakan ilmu sebagai dasar keputusan kita dalam mewaspadai Covid-19 ini," ujarnya dilansir Pemprov Jabar.

Dalam inspeksi yang dilakukannya ke TPU Cikadut, Ridwan Kamil memantau pemakaman jenazah PDP (Pasien Dalam Pengawasan) Covid-19.

Sebelumnya, diketahui mendiang sempat dirawat di Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu Kota Bandung. Dari inspeksi itu, orang nomor satu di Jawa Barat itu menyaksikan para petugas begitu memuliakan proses penguburan jenazah.

Baca Juga: Imbas Corona, Stok Darah di PMI Kabupaten Tasikmalaya Menipis

"Saya melakukan inspeksi di pemakaman, bisa kita lihat para petugas sedang melaksanakan kegiatan yang sangat mulia yaitu menguburkan jenazah yang terindikasi PDP dan positif Covid-19," katanya.

Adapun lahan seluas dua hektare di TPU Cikadut yang berlokasi di Kecamatan Mandalajati sudah diputuskan oleh Pemerintah Kota Bandung sebagai lokasi pemakaman Covid-19.

Bahkan hingga kini, sudah ada 15 jenazah yang dimakamkan di TPU Cikadut dan tidak ada penolakan dari warga setempat.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pemprov Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler