Plt. Wali Kota Bandung Sepakat Herry Wirawan Dihukum Mati: Bayangkan Perasaan Orang Tua Korban

13 Januari 2022, 20:40 WIB
Plt. Wali Kota Bandung mengaku ikut merasakan perasaan orang tua korban predator seks Herry Wirawan, sehingga dirinya sepakat dengan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati. /Tommy Riyadi/PRFMNEWS

PR TASIKMALAYA - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku sepakat bahwa Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati diberi hukuman mati.

Pria yang sebelumnya merupakan wakil dari Wali Kota Bandung, mendiang Oded M Danial ini mendukung tuntutan hukuman mati Herry Wirawan yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada majelis hakim.

Menurut jaksa, tindakan bejat Herry Wirawan merupakan kejahatan luar biasa dengan jumlah yang tak sedikit sehingga pantas dihukum mati.

Hal ini pula yang disoroti oleh Yana Mulyana dengan ikut merasakan perasaan orang tua para korban dari sang predator anak Herry Wirawan.

Baca Juga: Profil Valencia Tanoesoedibjo Pacar Kevin Sanjaya, Putri Konglomerat Terkaya No. 40 di Indonesia

Dalam pernyataannya, Yana Mulyana mengatakan bahwa guna memberi efek jera, tuntutan hukuman mati untuk Herry Wirawan tersebut sudah tepat.

Terlebih, dirinya berharap supaya kejadian serupa tak pernah ada lagi usai Herry Wirawan dihukum mati. 

"Sehingga wajar kalo tuntutan itu ada tuntutan mati. Dan ya mudah-mudahan ada efek jera," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Antara pada Rabu, 12 Januari 2022.

Yana membayangkan bagaimana perasaan orang tua ketika para korban. Padahal mereka punya harapan anaknya menjadi pribadi yang lebih baik dengan pendidikan yang baik pula.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Karakter Tersembunyi dengan Memilih Satu Kunci yang Paling Disukai

Namun betapa kecewa dan sakit hatinya mereka saat mengetahui bahwa anak mereka justru mengalami tindakan asusila seperti yang dilakukan Herry Wirawan.

Tentu perasaan orang tua mana yang tak hancur melihat anaknya diperlakukan seperti itu oleh predator seks.

"Kita bisa bayangkan apa yang dilakukan HW (Herry Wirawan) ini, kita menitipkan anak ke yang bersangkutan, tiba-tiba diperlakukan tidak baik, bisa dibayangkan perasaan orang tuanya korban," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan agar diberi hukuman mati akibat tindakannya memperkosa 13 santriwati.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Matahari Terbit Terindah dan Cari Tahu Jalan Hidup Anda dalam Waktu Dekat

Dalam tuntutannya, Herry Wirawan juga dituntut untuk dilakukan hukuman kebiri kimia, membayar denda dan restitusi untuk korban.

Tak sampai di situ, jaksa juga menuntut disitanya seluruh aset dan kekayaan milik Herry Wirawan.

Setelah itu, aset dan kekayaan Herry Wirawan bisa dimanfaatkan dengan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban.

Termasuk untuk bayi yang telah dilahirkan para korban selama tindak kekerasan seksual tersebut dilakukan Herry Wirawan.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler