Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati Hingga Dikebiri, 2 Hal Ini yang Memberatkan

11 Januari 2022, 16:28 WIB
Herry Wirawan dituntut hukuman mati hingga kebiri kimia atas kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung.* /Darma Legi/Galamedia

PR TASIKMALAYA - Predator seks Herry Wirawan dituntut hukuman mati, denda Rp500 juta, hingga kebiri kimia atas kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung.

Tuntutan untuk predator seks Herry Wirawan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep N Mulyana saat agenda pembacaan tuntutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, LRE Martadinata, Bandung, Selasa 11 Januari 2022.

Menurut JPU Asep N Mulyana, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia serta denda Rp500 juta.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum pun menuntut identitas terdakwa Herry Wirawan disebarluaskan.

Baca Juga: Big Match Inter Milan vs Juventus di Supercoppa Italia: Prakiraan Formasi, Susunan Pemain, dan Skor Akhir

Termasuk menuntut pembekuan yayasan serta pondok pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan, sang predator seks pelaku rudapaksa 12 santriwati di Bandung.

“Kami menuntut pertama, hukuman mati, (kedua) kebiri kimia, (ketiga)denda Rp500 juta, (keempat) penyebaran identitas terdakwa.

"(kelima) pembekuan yayasan dan pondok pesantren,” tutur JPU Asep N Mulyana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Bandung, Selasa, 11 Januari 2022.

Hukuman mati, kebiri kimia, denda Rp500 juta, penyebaran identitas hingga pembekuan yayasan serta pondok pesantren dituntut JPU karena banyak hal yang memberatkan Herry Wirawan.

Baca Juga: Rocky Gerung Tiba-tiba Bocorkan Kiprah Ubedilah Badrun yang Laporkan Dua Anak Presiden Jokowi ke KPK

Hal yang memberatkan terdakwa dimaksud yakni, selain Herry Wirawan tega memperkosa 12 santriwati.

Ia pun menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat memanipulasi dan justifikasi tindakan pemerkosaannya.

“Sampai korban pun terperdaya. Apa yang dilakukan Herry Wirawan memiliki dampak (negatif) luar biasa di tengah-tengah masyarakat,” kata Asep N Mulyana.

Adapun terkait Pasal yang disangkakan kepada Herry Wirawan tambah Asep N Mulyana, diantaranya; Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78 D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 41 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler