KPID Jabar Layangkan Surat Rekomendasi untuk Trans TV Setelah Tayangkan Saipul Jamil

10 September 2021, 21:21 WIB
KPID Jabar melayangkan surat rekomendasi untuk Trans TV karena menayangkan mantan napi pelecehan seksual Saipul Jamil. /Dok KPID Jabar.

PR TASIKMALAYA - Komisi Penyiaran Indonesia Jawa Barat (KPID Jabar) melayangkan surat rekomendasi untuk Trans TV.

Layangan surat dari KPID Jabar ini dilakukan melihat Trans TV yang menayangkan Kopi Viral yang mengundang mantan narapidana pelecehan seksual Saipul Jamil.

KPID Jabar beranggap tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran karena mengundang mantan narapidana pelecehan seksual.

Baca Juga: Kalina Ocktaranny Singgung soal Perselingkuhan usai Vicky Prasetyo Dijatuhi Hukuman Penjara, Ada Apa?

Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet menyebutkan rekomendasi teguran tertulis tersebut telah disampaikan melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk menjadi perhatian.

“Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Khusus Rabu 8 September 2021, setelah melalui pengkajian secara mendalam serta masukan dari berbagai pihak,” ujar Adiyana Slamet dalam rilis yang diterima PikiranRakyat-Tasikmalaya.

Kopi Viral Trans TV menayangkan secara eksklusif mengenai permasalahan hidup Saipul Jamil yang baru saja keluar dari bui kasus pelecehan seksual dan penyuapan terhadap hakim.

Baca Juga: Arie Untung Curhat Kehilangan Sosok Orang Ini, Sebut 'Sakitnya' Seperti Putus Cinta

Program acara tersebut dianggap hanya menceritakan masalah pribadi yang tidak sesuai dengan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI.

KPI juga memandang tayangan tersebut melanggar pasal 9 ayat 2 SPS tentang penghormatan norma dan kesusilaan yang berbunyi

"Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut masyarakat," lanjutnya.

Baca Juga: Lesti Kejora Bongkar Sifat Buruk Rizky Billar yang Buat Kesal Dirinya: Benci Banget

Masalah pelecehan seksual dalam kasus tersebut adalah masalah kesusilaan yang dikhawatirkan jika masalah ini dibesar-besarkan akan mempengaruhi psikologis korban pelecehan.

Menurut KPID Jabar, acara tersebut tidak ada kepentingannya dengan publik dan dianggap melanggar atau tidak sesuai dengan pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran (SPS) yang berbunyi sebagai berikut:

"Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik"

Baca Juga: Sangat Cinta pada Keluarga hingga Dianggap Persatukan Aurel dan Krisdayanti, Atta Halilintar: Sebagai Suami...

Sebelumnya pihak TransTV memberikan permohonan maafnya kepada masyarakat melalui unggahan akun Instagram resmi Trans TV.

KPID Jabar menghargai atas inisiatif Trans TV yang telah menyampaikan permohonan maaf atas penayangan Kopi Viral tersebut.

“Semoga lembaga penyiaran lain juga memiliki kepedulian bersama, intinya jangan berlebihan. Dan kita tidak bermaksud menutup rizki orang,” kata Adiyana.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler