Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 13 Anak di Bawah Umur, Polresta Cirebon: Terapkan Kebiri Kimia

20 Januari 2021, 18:25 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. /Dok. PRFMNews.

PR TASIKMALAYA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang tersangka predator seksual dengan korbannya mencapai 13 orang dan merupakan anak di bawah umur, sehingga akan rekomendasikan untuk dijatuhi hukuman kebiri.

Predator seksual anak di bawah umur di Cirebon telah ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota atau Polresta Cirebon, Jawa Barat pada Rabu 20 Januari 2021.

Tersangka predator seksual anak di bawah umur yang ditangkap oleh Polresta Cirebon tersebut korbannya telah mencapai 13 orang bahkan bisa saja bertambah.

Baca Juga: Ada Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp43 Triliun, Marzuki Alie: Ga Ada Hati Manusia Lagi

"Korbannya sampai 13 anak di bawah umur dan mungkin masih bisa bertambah," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, dikutip Tasikmalaya-PikiranRakhyat.com dari Antara.

Predator seksual yang telah ditangkap oleh Polresta Cirebon tersebut berinisial NF dengan usia 51 tahun.

Tersangka NF menurut Syahduddi merupakan seorang penjaga Masjid yang berada di salah satu perumahan di Cirebon.

Dengan diiming-imingi barang kepada korban, Tersangka NF melakukan kejahatan seksual ini terhadap anak-anak dibawa umur.

Baca Juga: Jalani Fit and Proper Test Selama 3 Jam, Komjen Pol Listyo Sigit Resmi Jadi Kapolri

"Setelah korban mau, maka pelaku langsung melakukan perbuatannya dan dilakukan di ruangan yang masih berada di sekitar rumah ibadah (Masjid)," tuturnya.

Sebanyak 13 anak telah menjadi korban oleh tersangka yang telah melakukan kejahatan seksualnya selama hampir satu tahun.

Seiring berjalannya pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan korban akan kembali bertambah.

"Kami baru meminta keterangan sembilan korban, sisanya belum. Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksi kejahatan seksual kepada 13 anak. Tapi kami masih mendalami," katanya.

Baca Juga: Imlek 2021 Diperingati sebagai Tahun Kerbau, Berikut Karakter Orang yang Lahir di Tahun Kerbau

Menurut Syahduddi pihaknya akan melakukan rekomendasi untuk menjatuhi hukuman Kebidi terhadap tersangka kepada Jaksa dan Pengadilan Negeri.

Tersangka NF juga dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Kami akan terapkan PP terkait kebiri kimia yang telah ditandatangani Presiden. Di mana nanti kami akan merekomendasikan ke Jaksa penuntut umum dan hakim agar menerapkan hukuman itu," katanya.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler