Tanpa Batas Usia! Guru Honorer di Garut akan Diangkat jadi P3K, Ini Ketentuannya

2 Desember 2020, 18:04 WIB
Ilustrasi guru honorer. /pixabay.com/TukangFoto

PR TASIKMALAYA – Pemerintah Kabupaten Garut menganggarkan dana sebanyak Rp40 miliar untuk guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

"Kami sudah menyiapkan anggaran Rp40 miliar untuk dana bagi mereka yang masih dalam kategori dua yang masuk P3K" kata Bupati Garut Rudy Gunawan dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Situs Resmi Pemprov Jabar.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Konferensi PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Kabupaten Garut dengan tema PGRI Sebagai Peggerak, Perubahan Menuju Pendidikan Abad ke-21 Dalam Mewujudkan Garut yang Bertakwa, Maju dan Sejahtera.

Baca Juga: Papua Barat Deklarasikan Kemerdekaan, Benny Wenda: Kami Menghadapi Krisis, Butuh Australia

Ia melanjutkan, program satu juta P3K yang dirilis oleh Wakil Presiden Indonesia Ma’ruf Amin untuk guru honorer yang tidak bisa menjadi PNS karena telah melewati batas usia.

"Alhamdulillah melalui program satu juta P3K yang sudah di launching oleh bapak Wakil Presiden sehingga sekarang Garut tidak ada batas berapapun kebutuhan guru,” lanjut Budi.

“Asalkan mereka yang usianya di atas 35 tahun karena tidak bia menjadi PNS, karena dalam UU Aparatur Sipil Negara batas maksimal untuk PNS di bawah 35 tahun," ucapnya.

Baca Juga: Pengguna Internet Terus Meningkat, Bareskrim Polri Temukan Ribuan Kasus Kejahatan Siber

"Oleh karena itu, saya minta kadisdik dan jajaran PGRI, para korwil untuk melakukan langkah-langkah konkret supaya nanti di lapangan tidak ada lagi kekurangan," pinta Bupati.

Di samping itu, program yang digagas ini mendapatkan apresisai dari Ketua PGRI Kapupaten Garut Mahdar Suhendar karena upaya ini akan meningkatkan kompetensi.

"Sejauh ini PGRI mengapresiasi, upaya-upaya pemerintah dalam hal peningkatan kompetensi guru. Salah satu isu sentral yang teru digaungka noleh PGRI adalah upaya mendorong pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada para guru honorer bak K2 maupun non K2 agar mereka mendapat perhatian yang lebih layak sebagai tenaga pendidik," kata Mahdar.

Baca Juga: Kantongi Rp 1 Triliun dari Hasil Penipuan Siber, PPATK Ungkap Keterlibatan 422 Rekening Indonesia

Maka dari itu, demi mensejahterakan guru yang telah berdedikasi terhadap pendidikan di Kabupaten Garut, PGRI mengajkan angket konsepsi dalam penganingkatan guru baik menjadi PNS maupun P3K.

"Pengangkatan guru P3K diambil dari masyarakat umum yang belum pernah menagbdikan diri sebagai guru honorer dengan pembatasan usia maksimal 35 tahun,” ujarnya.

“Konsep ini mungkin terkesan subjektif dan tendensi akan tetapi PGRI menganggap kalau sukses rekrutmen guru PNS ini dirasa lebis elastis dan lebih adil," tutupnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Tags

Terkini

Terpopuler