PR TASIKMALAYA - Otoritas di Taiwan memberitahukan bahwa pihaknya untuk sementara akan menghentikan penerimaan tenaga kerja Indonesia (TKI).
Penghentian penerimaan TKI itu dari empat perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), sebab agen tersebut tidak sesuai protokol kesehatan.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, hal tersebut disampaikan olehKantor Dagang dan Ekonomi Taiwan (TETO) pada Sabtu, 21 November 2020.
Baca Juga: Tanggapi Penertiban Baliho HRS, Abdul Mu'ti: TNI Berfungsi Membantu, Bukan Mengeksekusi
Pihaknya menyebut selama satu bulan belakangan, terdapat lebih kurang 20 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang disalurkan keempat agen itu yang dinyatakan positif terpapar virus corona ketika sampai di Taiwan.
"TETO menjelaskan bahwa dikarenakan dalam satu bulan terakhir ada 28 orang PMI yang setelah memasuki Taiwan didiagnosis terinfeksi COVID-19, dan di antaranya ada 20 orang PMI yang terutama berasal dari empat P3MI, yaitu PT Sentosa Karya Aditama, PT Vita Melati Indonesia, PT Ekoristi Berkarya, dan PT Graha Ayukarsa," kata TETO.
Pemberitahuan itu juga menjelaskan kesalahan dalam pewartaan di sejumlah media nasional yang mengungkapkan bahwa penerimaan TKI dari lima agen penyalur di Indonesia untuk sementara waktu dihentikan di Taiwan.
Baca Juga: Polda Jabar Bakal Panggil Habib Rizieq Terkait Kerumunan Massa di Megamendung
Walaupun ada penghentian sementara, Taiwan masih menerima TKI yang sudah memiliki visa kerja sebelum tanggal 19 November 2020, imbuh TETO.
Keterangan itu pun menguraikan sejumlah pewartaan yang salah dalam menuliskan informasi tenggat tanggal visa.