WHO Tidak Anjurkan Remdesivir Bagi Pasien Covid-19, Gilead Sciences: Kami Kecewa

- 20 November 2020, 19:19 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 //Pixabay/

PR TASIKMALAYA - Remdesivir tidak dianjurkan untuk digunakan pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit sebab tidak ada bukti bahwa obat buatan Gilead Sciences itu mampu menyelamatkan nyawa atau menekan kebutuhan pemakaian ventilator, ujar panel Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Panel menemukan kurangnya bukti bahwa remdesivir meningkatkan hasil yang penting bagi para pasien, seperti penurunan angka kematian, kebutuhan menggunakan ventilator, waktu untuk perbaikan klinis, dan lain-lain," kata pedoman yang dipublikasikan oleh WHO pada hari Jumat, 20 November 2020.

Dikutip dari Antara oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, imbauan ini menjadi suatu kemunduran bagi obat tersebut, yang pada musim panas lalu sempat menarik perhatian dunia sebagai pengobatan yang berpotensi efektif dalam melawan virus Covid-19 dan setelah sejumlah uji coba masih tetap menjanjikan.

Baca Juga: FPI Pasang Baliho HRS, Satpol PP: Jika Tak Diturunkan Sendiri oleh Pemasang, akan Diturunkan Aparat

Di penghujung bulan Oktober, Gilead Sciences memotong estimasi penghasilan tahun 2020, sebab permintaan lebih rendah dari estimasi dan sulitnya memperkirakan penjualan remdesivir.

Antiviral merupakan salah satu dari dua obat yang diperbolehkan untuk digunakan dalam pengobatan pasien Covid-19 di seluruh dunia.

Namun, percobaan besar dibawah WHO yang diadakan pada bulan Oktober dan disebut sebagai Uji Solidaritas membuktikan bahwa antivirus tersebut hanya memberi sedikit efek terhadap kematian atau durasi rawat inap 28 hari di rumah sakit bagi pasien Covid-19.

Obat tersebut merupakan salah satu obat yang dikonsumsi Presiden Donald Trump guna mengobati infeksi virus corona dan telah terbukti dalam penelitian mampu mempercepat durasi penyembuhan.

Remdesivir diperbolehkan atau disetujui untuk dikonsumsi dalam pengobatan Covid-19 di lebih dari 50 negara.

Baca Juga: Dianggap Tak Hormati HAM, Vietnam Ancam Tutup Facebook

Namun Gilead Sciences mempertanyakan hasil percobaan Uji Solidaritas WHO.

"Veklury diakui sebagai standar perawatan untuk perawatan pasien yang dirawat di rumah sakit dengan Covid-19 dalam pedoman dari berbagai organisasi nasional yang kredibel," ujar Gilead dalam sebuah keterangan, merujuk pada merek obat tersebut.

"Kami kecewa pedoman WHO tampaknya mengabaikan bukti ini pada saat kasus meningkat secara dramatis di seluruh dunia dan dokter mengandalkan Veklury sebagai pengobatan antivirus pertama dan satu-satunya yang disetujui bagi pasien Covid-19," lanjutnya.

Panel Kelompok Pengembangan Pedoman (Guideline Development Group/GDG) WHO mengungkapkan anjurannya dilandaskan pada pengamatan bukti, yang melingkupi data dari empat percobaan acak internasional yang melibatkan 7.000 lebih pasien Covid-19 di rumah sakit.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sibuk, Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan HRS Ditunda

Selepas melihat bukti, panel menyimpulkan bahwa remdesivir, yang harus diberikan secara intravena yang karenanya mahal dan sukar untuk diberikan, tidak memiliki pengaruh yang berarti pada level kematian atau hasil pokok lainnya untuk pasien.

"Terutama mengingat implikasi biaya dan sumber daya yang terkait dengan remdesivir, panel merasa bertanggung jawab harus menunjukkan bukti kemanjuran, yang tidak ditetapkan oleh data yang tersedia saat ini," imbuhnya.

Amanat WHO yang terakhir muncul sesudah salah satu badan penting dunia yang menggantikan dokter perawatan intensif mengungkapkan antivirus tidak seharusnya dikonsumsi oleh pasien Covid-19 di bangsal perawatan kritis.

Anjuran WHO tersebut yang bersifat tidak mengikat, merupakan bagian dari proyek "pedoman hidup", yang diciptakan untuk menegosiasikan pedoman untuk membantu para dokter dalam membuat keputusan klinis mengenai pasien dalam keadaan yang dinamis seperti pandemi Covid-19.

Baca Juga: Video TNI Copot Baliho HRS Semakin Viral, Pangdam Jaya: Itu Perintah Saya

Pedoman tersebut bisa diperbarui dan dipelajari kembali ketika ada bukti dan informasi baru yang muncul.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x