Dinilai Melanggar Hukum, Trump Gunakan Gedung Putih untuk Kampanye

- 6 November 2020, 12:03 WIB
Penampilan pertama Donald Trump di Gedung Putih, Sabtu (10/10)
Penampilan pertama Donald Trump di Gedung Putih, Sabtu (10/10) /The Guardian via RRI

PR TASIKMALAYA - Terbongkarnya penyelidikan oleh Kantor Penasihat Khusus Amerika Serikat (AS) atas tuduhan bahwa Gedung Putih digunakan sebagai pusat komando.

Perwakilan Demokrat, Bill Pascrell menegaskan, kampanye yang dilakukan oleh Donald Trump jelas melanggar hukum federal, Kamis, 5 November 2020.

Pascrell mengatakan, pengawas federal menanggapi seruan penyelidikan yang menyebut bahwa unit khusus 'telah membuka penyelidikan atas tuduhan ini untuk menentukan apakah Hatch Act telah dilanggar.'

Baca Juga: Waspada Ancaman DBD, Berikut Beberapa Hal yang Harus Dilakukan di Rumah

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari The Examiner, sikap Trump dinilai akan membuat pejabat cabang eksekutif berisiko melanggar hukum federal.

Presiden Donald Trump diketahui memantau hasil pemilihan di ruang tamu Gedung Putih dan berbicara kepada sekitar 200 pendukung yang berkumpul di Ruang Timur, Selasa, 3 November 2020.

Pascrell telah meminta penasihat khusus, Henry Kerner, menyelidiki laporan yang menunjukkan bahwa Trump menggunakan ruang di Gedung Kantor Eksekutif Eisenhower yang berdekatan sebagai 'ruang perang' kampanye.

Baca Juga: HRS Pulang Bawa Misi Revolusi Akhlak, Mahfud MD: Jika Pengikut Buat Kerusakan Kita Sikat

Anggota parlemen New Jersey mengatakan, Trump juga diperkirakan akan diberi pengarahan di kediaman Gedung Putih dan Oval Office sepanjang hari oleh pejabat kampanye.

The Hatch Act of 1939 membatasi aktivitas politik karyawan federal, kecuali presiden dan wakil presiden. Gedung Putih membantah adanya pelanggaran hukum federal. 

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: The Examiner


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah