PR TASIKMALAYA - Mengingat Donald Trump yang masih terjangkit virus Covid-19, Keputusan Debat Presiden kedua antara Presiden Donald Trump dan kandidat dari Demokrat Joe Biden secara resmi berakhir.
Konfirmasi debat 15 Oktober dibatalkan disampaikan oleh Komisi Debat Presiden.
Keputusan itu dibuat sehari setelah komisi mengumumkan debat akan berlangsung "secara virtual" karena Donald Trump telah tertular virus corona, seperti dikutip dari Associated Press, Jumat 9 Oktober 2020.
Baca Juga: Buat Susunan Baru Direksi, Erick Thohir Resmi Rombak PT Perusahaan Pengelola Aset
Diketahui, Donald Trump menolak keras mengikuti debat dalam format seperti itu, dan Biden dijadwalkan forum pertemuan balai kota dengan ABC News untuk malam tersebut saat Donald Trump mengatakan tidak akan ikut berpartisipasi.
Tim Donald Trump kemudian merespons dengan seruan untuk mengadakan debat sesuai jadwal setelah dokter presiden mengatakan dia diizinkan untuk mengadakan acara publik mulai hari Sabtu 10 Oktober 2020.
Namun komisi mengatakan tidak akan membatalkan keputusannya untuk tidak menghadirkan para kandidat ke panggung bersama.
Baca Juga: Sebut Demo UU Cipta Kerja Disponsori, Airlangga: Ada Tokoh yang Menggerakkan dan Membiayai
Dengan alasan kewaspadaan yang berlebihan terkait masalah kesehatan, terutama untuk debat bergaya balai kota yang akan menampilkan pertanyaan dari rata-rata pemilih.
Debat ketiga, dijadwalkan pada 22 Oktober di Nashville, Tennessee, masih akan berlangsung.***