PR TASIKMALAYA – PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) direformasi oleh Erick Thohir.
Reformasi yang dilakukan mencangkup, pemberhentian, perubahan nomenklatur, pengalihan tugas, dan pengangkatan anggota-anggota direksi.
Reformasi yang dilakukan Erick, tercantum dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-325/MBU/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020, tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset.
Baca Juga: Luruskan Hoax UU Ciptaker, Jokowi: Saya Tegaskan Semua ini Tidak Benar
Lebih lanjut, Keputusan Menteri Tersebut memuat penetapan susunan baru Direksi PT PPA (Persero).
Salinan keputusan tersebut, disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan Kementerian BUMN Muhammad Khoerur Roziqin melalui rapat daring.
Melalui SK tersebut berisi, dengan hormat memberhentikan Ari Soerono selaku Direktur Utama, Muhammad Teguh Wirahadikusumah selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, RM Irwan selaku Direktur Hukum dan SDM, serta Andry Setiawan selaku Direktur Investasi 1.
Baca Juga: Tidak akan Dibebaskan dari Tugas Pemerintah, BTS akan Tetap Jalani Wamil
Selain itu, SK tersebut mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi PT PPA (Persero) dari semua Direktur Restrukturisasi menjadi Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi.