Kementerian Agama RI Menanti Pengumuman Arab Saudi soal Izin Umrah

- 23 September 2020, 14:19 WIB
Dokumentasi. Suasana Masjidil Haram yang sepi di Mekah, Arab Saudi, Kamis 5 Maret 2020. Pemerintah arab saudi menangguhkan sementara pelaksanaan ibadah umrah terkait merebaknya wabah virus corona.*
Dokumentasi. Suasana Masjidil Haram yang sepi di Mekah, Arab Saudi, Kamis 5 Maret 2020. Pemerintah arab saudi menangguhkan sementara pelaksanaan ibadah umrah terkait merebaknya wabah virus corona.* /ANTARA/

PR TASIKMALAYA – Kerajaan Arab Saudi masih belum merilis pengumuman daftar negara yang mendapatkan izin untuk memberangkatkan jamaah umrah.

Oleh karena itu, Kementerian Agama masih menunggu pengumuman dari Kerajaan Arab Saudi perihal daftar negara yang mendapat izin untuk memberangkatkan jamaah umroh.

“Saudi dalam pengumumannya menyebut akan merilis daftar negara mana saja yang akan mendapatkan izin memberangkatkan jamaah umroh.

Baca Juga: Menerka Peluang IPO Unicorn di Tengah Wabah Covid-19

"Jadi kami masih menunggu rilis dari Kemenkes Saudi. Kami berharap Indonesia termasuk yang mendapat izin memberangkatkan (jamaah umrah),” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar.

Nizar mengatakan, pemerintah telah melakukan koordinasi dengan Konsul Haji KJRI Jeddah, maskapai penerbangan, dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) mengenai persiapan penyelenggaraan pelayanan ibadah umrah.

Rapat koordinasi membahas kepentingan terkait pelayanan umrah antara lain membahas prioritas pemberangkatan bagi jamaah umrah yang tertunda berangkat ke Tanah Suci sejak 27 Februari 2020.

Baca Juga: Update Virus Corona di Kota Tasikmalaya Rabu, 23 September 2020

Selain itu, dibahas juga penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 dalam pelayanan umrah.

“Koordinasi dengan PPIU dan maskapai terus dilakukan. Kita minta jamaah umrah yang tertunda menjadi prioritas untuk diberangkatkan.

"Kita juga membahas penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan umrah di masa Covid-19 bersama dengan Kemenkes,” jelas Nizar.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tuding Alasan Dicopot dari Jabatan usai Perintahkan Putar Film G30S/PKI

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, M Arfi Hatim mengatakan bahwa, sementara menunggu pengumuman dari Pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah mempersiapkan penyelenggaraan pelayanan umrah serta menyampaikan sosialisasi mengenai penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah umrah.

“Kami akan melakukan sosialisasi kepada PPIU dan jamaah terkait penerapan protokol kesehatan. Kami juga akan meminta kepada PPIU untuk mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan manasik umrah yang mereka lakukan,” ujar Arfi.

Baca Juga: Megawati dan Puan Maharani Resmi jadi Juru Kampanye Gibran Rakabuming

Kerajaan Arab Saudi secara bertahap akan mengizinkan penyelenggaraan ibadah umrah mulai Oktober 2020 nanti.

Namun pada tahap awal, penyelenggaraan umrah akan dibatasi bagi warga negara Arab Saudi dan ekspatriat yang tinggal di sana.

Menurut Endang Jumali selaku Konsul Hai KJRI Jeddah, tahap pertama Arab Saudi akan mengizinkan warga negaranya dan ekspatriat yang tinggal di negaranya untuk menunaikan ibadah umroh mulai 4 Oktober 2020.

Baca Juga: Minta Penangguhan Penahanan, Jerinx SID Siap Hapus Akun Instagram

“Izin hanya untuk 30 persen dari kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan penyebaran Covid-19, yaitu enam ribu jamaah umrah per hari,” ujar Endang.

Tahap kedua mulai 18 Oktober 2020, pemerintah Arab Saudi akan mengizinkan pelaksanaan ibadah umrah dan shalat di Masjidil Haram bagi warga negaranya dan warga asing yang tinggal di negara dengan kuota 75 persen.

Kapasitas Masjidil haram 15 ribu orang per hari untuk umroh, dan 40 ribu orang dalam ibadah shalat harian.

Baca Juga: Alvin Lie Protes Dapat Kuota Internet, Kemendikbud: Bapak Tercatat sebagai Mahasiswa S3

Pemerintah Arab Saudi berencana mengizinkan pelaksanaan ibadah umrah, dan shalat di Masjidil haram bagi warganya, warga asing yang bermukim di negaranya.

Untuk warga dari luar kerajaan yang sudah mendapatkan izin pada tanggal 1 November 2020 jika pandemi sudah reda.

Per tanggal 1 November 2020, Pemerintah Arab Saudi mengizinkan penggunaan 100 persen kapasitas Masjidil Haram sesuai dengan hitungan protokol tindakan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Konsisten Dukung Palestina di Sidang PBB

Kapasitas jamaah yang ditampung berjumlah 20 ribu orang per hari untuk umroh, dan 60 ribu orang untuk ibadah sholat harian.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x