Kementerian Agama RI Menanti Pengumuman Arab Saudi soal Izin Umrah

- 23 September 2020, 14:19 WIB
Dokumentasi. Suasana Masjidil Haram yang sepi di Mekah, Arab Saudi, Kamis 5 Maret 2020. Pemerintah arab saudi menangguhkan sementara pelaksanaan ibadah umrah terkait merebaknya wabah virus corona.*
Dokumentasi. Suasana Masjidil Haram yang sepi di Mekah, Arab Saudi, Kamis 5 Maret 2020. Pemerintah arab saudi menangguhkan sementara pelaksanaan ibadah umrah terkait merebaknya wabah virus corona.* /ANTARA/

“Izin hanya untuk 30 persen dari kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan penyebaran Covid-19, yaitu enam ribu jamaah umrah per hari,” ujar Endang.

Tahap kedua mulai 18 Oktober 2020, pemerintah Arab Saudi akan mengizinkan pelaksanaan ibadah umrah dan shalat di Masjidil Haram bagi warga negaranya dan warga asing yang tinggal di negara dengan kuota 75 persen.

Kapasitas Masjidil haram 15 ribu orang per hari untuk umroh, dan 40 ribu orang dalam ibadah shalat harian.

Baca Juga: Alvin Lie Protes Dapat Kuota Internet, Kemendikbud: Bapak Tercatat sebagai Mahasiswa S3

Pemerintah Arab Saudi berencana mengizinkan pelaksanaan ibadah umrah, dan shalat di Masjidil haram bagi warganya, warga asing yang bermukim di negaranya.

Untuk warga dari luar kerajaan yang sudah mendapatkan izin pada tanggal 1 November 2020 jika pandemi sudah reda.

Per tanggal 1 November 2020, Pemerintah Arab Saudi mengizinkan penggunaan 100 persen kapasitas Masjidil Haram sesuai dengan hitungan protokol tindakan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Konsisten Dukung Palestina di Sidang PBB

Kapasitas jamaah yang ditampung berjumlah 20 ribu orang per hari untuk umroh, dan 60 ribu orang untuk ibadah sholat harian.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x