Khawatir Mengancam Keamanan Siber, Aplikasi TikTok Akan Dilarang di Selandia Baru

- 17 Maret 2023, 21:14 WIB
Ilustrasi TikTok - Otoritas Selandia Baru menyatakan bahwa akan melarang penggunaan aplikasi video populer, yakni TikTok.
Ilustrasi TikTok - Otoritas Selandia Baru menyatakan bahwa akan melarang penggunaan aplikasi video populer, yakni TikTok. /Pexels/@cottonbro

Baca Juga: Hati-hati! Pola Tidur yang Buruk Bisa Persingkat Hidup Sehat Jantung, Begini Penjelasannya

Pemerintah Amerika Serikat telah meminta pemilik TikTok untuk melepaskan saham mereka di aplikasi video yang sangat populer itu, atau akan menghadapi larangan yang sama di Amerika Serikat.

Beberapa kantor pemerintahan Amerika Serikat juga memberi tenggat waktu hingga akhir Maret kepada para pegawainya, agar segera menghapus aplikasi tersebut dari perangkat dinas.

Sementara itu, pada 16 Maret lalu, Inggris sudah mengumumkan larangan TikTok di ponsel dinas pegawainya.

Terkait pembatasan aplikasinya di beberapa negara, TikTok merespons bahwa hal tersebut dipicu oleh miskonsepsi fundamental, dan alasan geopolitik negara-negara tersebut.

Baca Juga: SMK Telkom Cirebon Ungkap Alasan Pecat Guru Honorer yang Kritik Ridwan Kamil, Ternyata karena Hal Ini

TikTok juga mengutarakan bahwa mereka telah mengucurkan lebih dari 1,5 miliar dolar AS, atau setara 23 triliun rupiah, untuk menjaga keamanan data dan menolak tuduhan tentang melakukan tindakan mata-mata.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x