Baca Juga: Hati-hati! Pola Tidur yang Buruk Bisa Persingkat Hidup Sehat Jantung, Begini Penjelasannya
Pemerintah Amerika Serikat telah meminta pemilik TikTok untuk melepaskan saham mereka di aplikasi video yang sangat populer itu, atau akan menghadapi larangan yang sama di Amerika Serikat.
Beberapa kantor pemerintahan Amerika Serikat juga memberi tenggat waktu hingga akhir Maret kepada para pegawainya, agar segera menghapus aplikasi tersebut dari perangkat dinas.
Sementara itu, pada 16 Maret lalu, Inggris sudah mengumumkan larangan TikTok di ponsel dinas pegawainya.
Terkait pembatasan aplikasinya di beberapa negara, TikTok merespons bahwa hal tersebut dipicu oleh miskonsepsi fundamental, dan alasan geopolitik negara-negara tersebut.
TikTok juga mengutarakan bahwa mereka telah mengucurkan lebih dari 1,5 miliar dolar AS, atau setara 23 triliun rupiah, untuk menjaga keamanan data dan menolak tuduhan tentang melakukan tindakan mata-mata.***