Rayakan Malam Tahun Baru 2023, Polda Metro Jaya Larang Penggunaan Kembang Api di Sudirman-Thamrin!

- 30 Desember 2022, 22:04 WIB
Kapolda Metro Jaya, dengan tegas melarang penggunaan kembang api atau jenisa petasan lainnya pada saat malam tahun baru 2023.
Kapolda Metro Jaya, dengan tegas melarang penggunaan kembang api atau jenisa petasan lainnya pada saat malam tahun baru 2023. /PMJ News/

PR TASIKMALAYA — Perayaan malam tahun baru 2023 sudah di depan mata. Masyarakat Indonesia sudah menanti-nanti Malam Tahun Baru 2023 untuk merayakannya dengan keluarga atau teman.

Biasanya, perayaan malam tahun baru 2023 identik dengan kembang api atau jenis petasan lainnya.

Namun, Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya, dengan tegas melarang penggunaan kembang api atau jenisa petasan lainnya pada saat malam tahun baru 2023.

“Petasan dan sejenisnya dilarang, sepanjang Sudirman-Thamrin,” ucap Fadil, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News. 

Baca Juga: 4 Tips Bagi Introvert agar Berhenti Overthinking dan Bisa Lebih Menyederhanakan Hidup

Penggunaan petasan atau kembang api dikhawatirkan akan berdampak negatif pada saat malam pergantian tahun, seperti terjadinya kebakaran.

Fadil mengatakan jika dilihat dari sisi kemudharatannya, petasan maupun kembang api sangat berpotensi menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Masyarakat Indonesia yang merayakan malam tahun baru 2023, tidak perlu merayakannya dengan menggunakan kembang api atau jenis petasan lainnya.

Ia mengatakan bahwa pihak mereka melarang adanya kembang api dan jenis petasan lainnya di Sudirman Thamrin, karena banyak warga merasakan ketidaknyamanan atas serbuk bekas kembang api atau petasan lainnya setelah selesai dinyalakan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x