Poligami Disahkan Oleh Hukum Agama, Perceraian di Arab Saudi Capai 7.000 Kasus Selama Lockdown

- 7 Juni 2020, 11:15 WIB
ILUSTRASI Arab Saudi.*
ILUSTRASI Arab Saudi.* /- Foto: seputartangsel/Sugih Hartanto

PR TASIKMALAYA - Perceraian di Arab Saudi meningkat 30 persen pada bulan Februari.

Hal itu terjadi setelah adanya karantina atau Lockdown akibat pandemi virus corona.

Adanya hal ini menyebabkan banyak istri mengetahui bahwa suami mereka memiliki istri dan keluarga lain.

Baca Juga: Studi Baru Sebut Bahwa Pria Botak Memiliki Risiko Lebih Tinggi Alami Kematian Akibat Covid-19

Pada bulan Februari, pernikahan di dalam kerajaan telah meningkat lima persen dibandingkan bulan yang sama tahun lalu.

13.000 pernikahan telah dilakukan dan 542 terdaftar secara online, menurut laporan the Middle East Monitor.

Namun, jumlah perceraian pada bulan itu mencapai rekor 7.482, menghasilkan peningkatan 30 persen dalam permintaan perceraian.

Dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari The Business Standard tingak 'khula' atau proses Islam di mana seorang wanita dapat menceraikan suaminya juga ikut meningkat.

Baca Juga: Polisi Buffalo Didakwa Lakukan Kejahatan, Demonstran Lanjut Usia yang Didorongnya Masih Kritis

Pembatalan juga merupakan pilihan bagi para wanita, terutama dalam kasus di mana mereka membuktikan bahwa mereka dirugikan oleh suami.

Menurut Kementerian Kehakiman Saudi, bahwa 52 persen permintaan perceraian dan kasus pada bulan itu berasal dari kota Mekah dan ibu kota Riyadh.

Juga dicatat bahwa mayoritas wanita yang meminta cerai dari suami mereka adalah karyawan, wanita pengusaha, wanita terkemuka di masyarakat dan dokter wanita.

Pengacara Saudi Saleh Musfer Al-Ghamdi mengatakan bahwa dalam jangka waktu dua minggu selama bulan itu, dia sendiri telah menerima lima permintaan perceraian dari para istri.

Baca Juga: Tak Semazhab dengan Sikap Trump Kerahkan Militer, Wali Kota Washington Dukung Demonstran

"Di antara mereka adalah seorang dokter yang menemukan bahwa suaminya menikah diam-diam dengan seorang warga Arab," kata Al-Ghamdi.

Poligami, praktik mengambil lebih dari satu istri, adalah sah dalam agama Islam dan status hukumnya berbeda antara negara-negara mayoritas Muslim.

Meskipun legal di negara-negara Teluk Arab, itu ilegal di negara-negara lain seperti Turki dan Tunisia, dan praktiknya telah lama menjadi bahan perdebatan dan dicap sebagai masalah hak-hak perempuan.

Ini juga sangat dipolitisasi, dengan Israel menargetkan praktik itu dan menindaknya di komunitas Arab dan Muslimnya, terutama sebagai metode mengurangi demografi Arab yang meningkat sembari mengizinkan praktik itu bagi orang Yahudi Israel untuk meningkatkan demografi Yahudi.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: business standard


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x