Tidak jelas apakah pemerintahan Trump secara serius mengejar penunjukkan melalui saluran formal, yang biasanya akan membutuhkan koordinasi di berbagai lembaga federal. Para ahli mengatakan Trump tidak memiliki otoritas hukum untuk melakukannya.
"Terorisme adalah label inheren politik, mudah disalahgunakan dan disalahgunakan," kata Direktur Proyek Keamanan Nasional ACLU Hina Shamsi.
Baca Juga: Masjid Agung Kota Tasikmalaya Kembali Dibuka, Pengajian Reboan Ribuan Jemaah Masih Ditangguhkan
Mary McCord, mantan pejabat senior Departemen Kehakiman, mengatakan tidak ada otoritas hukum saat ini untuk menunjuk organisasi domestik sebagai organisasi teroris.
"Setiap upaya penunjukan seperti itu akan menimbulkan keprihatinan Amandemen Pertama yang signifikan," tambah McCord, yang sebelumnya menjabat dalam administrasi Trump.***