Kementerian dalam negeri Qatar mengumumkan pada hari Kamis, 14 Mei 2020 bahwa mengenakan masker menjadi sebuah kewajiban di negara tersebut.
Mereka yang tidak mematuhi aturan itu akan didenda hingga 200.000 riyal ($ 53.000) atau setara dengan Rp 800 juta rupiah. Bahkan bisa dipenjara hingga tiga tahun lamanya.
Pelanggar bisa mendapat kedua hukuman tersebut atau bisa mendapat salah satu dari sanksi itu.
Namun di balik itu, masih ada pengecualian untuk warga dengan diperbolehkannya tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Baca Juga: Survei Jenius Study: Ramadhan di Tengah Pandemi Corona Membuat Masyarakat Rajin Menabung
Pengecualian itu hanya untuk warga yang sedang mengendarai kendaraan seorang diri, tidak membawa penumpang.
Hingga kini, Qatar melaporkan kasus lebih dari 28.200 kasus dan angka kematian mencapai 14 orang.***