Diberi Kebijakan Ketat, Warga Qatar yang Tak Pakai Masker akan Didenda Rp 800 Juta hingga Dipenjara

- 16 Mei 2020, 03:25 WIB
ILUSTRASI orang-orang yang memakai masker wajah.*
ILUSTRASI orang-orang yang memakai masker wajah.* //REUTERS

PIKIRAN RAKYAT - Virus corona baru penyebab Covid-19 menjadi pandemi yang mengkhawatrkan sebagian besar warga di dunia.

Bahkan setiap pemerintah negara memiliki kebijakan masing-masing yang harus dipatuhi oleh warganya.

Hal ini dilakukan sebagai sebuah cara untuk mengantisipasi penularan serta penyebaran yang meluas dan menimbulkan banyak korban berjatuhan.

Baca Juga: Hasil Uji Klinis Jamu Anti Virus Corona, Pasien Positif Covid-19 Sembuh dalam Tiga Hari

Hal ini sama berlakuknya sengan Negara Qatar, sebuah negara yang berada di Timur Tengah tepatnya di Semenenajung Arab.

Negara yang memiliki cukup banyak warga yang terdampak Covid-19 itu sama-sama menerapkan kebijakan yang harus dilaksanakan semua pihak.

Salah satunya adalah menggunakan masker saat keluar rumah. Tak hanya Qatar, namun kebijakan ini juga banyak diterapkan di berbagai belahan dunia yag terdampak Covid-19.

Namun ada hal yang berbeda dengan kebijakan tersebut, di mana orang yang melanggar kebijakan ini akan mendapatkan sanksi yang cukup berat.

Baca Juga: Penerimaan ZIS Meroket Meski Tengah dalam Masa Pandemi Covid-19, Baznas Utamakan Warga Terdampak

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x