PR TASIKMALAYA – Kasus dugaan pencorengan nama baik terhadap seorang mantan juara dunia catur asal Georgia dalam serial The Queen’s Gambit buatan Netflix resmi diterima oleh pihak pengadilan Los Angeles.
Dengan dilanjutnya kasus The Queen’s Gambit ini, maka tim kuasa hukum Netflix harus bersiap bertempur melawan sang mantan juara catur dunia di pengadilan.
Apabila pihak Netflix kalah, maka mantan juara catur dunia asal Georgia tersebut berhak menerima bayaran sebesar 5 juta Dolar (sekitar Rp72 miliar) lantaran namanya terbukti sudah dicoreng serial The Queen’s Gambit.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman ABS CBN, kasus dugaan pencorengan nama baik mantan Grandmaster catur asal Georgia oleh serial The Queen’s Gambit buatan Netflix ini mulai bergulir sejak bulan September tahun 2021.
Baca Juga: 'Mapo Tofu' Hidangan Tahu Terkenal Cina yang Cocok Jadi Makanan Imlek 2022
Di dalam salah satu episode serial yang dibintangi Anya Taylor-Joy itu sempat ada salah satu karakter yang menyebutkan bahwa sang mantan Grandmaster yang bernama Nona Gaprindashvili, tidak pernah berhadapan dengan pecatur pria sepanjang kariernya.
Menurut Nona Gaprindashvili, perkataan seperti ini jelas bernada seksis serta merendahkan dirinya.
Diakui sang mantan Grandmaster catur yang kini sudah berusia 80 tahun tersebut, dirinya telah menghadapi lusinan pecatur pria per tahun 1968. Tahun tersebut diambil sebagai latar dari serial The Queen’s Gambit.
Sebelum kasus dugaan pencorengan nama baik ini resmi diterima pihak pengadilan Los Angeles, tim pengacara Netflix sudah lebih dulu bertindak dengan mengatakan bahwa serial yang dibuat betul-betul hanya fiksi belaka.