PR TASIKMALAYA – Terlahir pada tahun 1984 dari pasangan Pangeran Charles dan Putri Diana, Pangeran Harry sejak lahir sudah menyandang gelar Pangeran.
Lantaran lahir dari pasangan Pangeran dan Putri Wales, Pangeran Harry pun secara otomatis menjadi anggota senior dari keluarga Kerajaan Inggris begitu dirinya sudah mencapai usia untuk mulai mengemban tugas kerajaan.
Akan tetapi per awal tahun 2020 lalu, Pangeran Harry beserta istrinya, Meghan Markle, tiba-tiba saja mengumumkan mundurnya mereka sebagai anggota senior dari keluarga Kerajaan Inggris.
Lantas benarkah mundurnya Pangeran Harry dari jabatannya sebagai anggota senior keluarga Kerajaan Inggris pada awal tahun 2020 lalu sama halnya dengan dirinya tak lagi boleh memakai gelar Pangeran?
Baca Juga: Pangeran Harry dan Meghan Markle Buktikan Sebagai Pasangan Kuat dengan Lakukan Ini
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Express, semenjak pasangan bangsawan Sussex memilih mundur dari jabatan mereka sebagai anggota senior keluarga Kerajaan Inggris, maka otomatis mereka pun dipaksa untuk mandiri secara finansial juga tak lagi mewakili Ratu dalam jamuan resmi apapun.
Meski dukungan finansial dan tugas kerajaan telah dicabut dari pasangan bangsawan Sussex, tetapi hal yang sama tidak berlaku dalam urusan gelar. Terutama gelar yang dimiliki sang Adipati Sussex sejak lahir.
Adipati Sussex secara resmi terlahir sebagai Yang Mulia Pangeran Henry dari Wales. Wales sendiri diambil dari gelar resmi ayahnya, Charles, Pangeran Wales.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Berdikari, SMK atau D3 Peternakan Boleh Melamar