Baca Juga: Wiku Adisasmito: Kasus Positif Covid-19 di Dunia Capai 2,7 Juta dalam Sehari
Setelah ketahuan, pemilik hewan peliharaan yang bersangkutan akan didenda sebesar dua ribu Euro (sekitar Rp32,4 juta).
2. Menyiram toilet di malam hari dianggap polusi suara
Di Swiss, apabila ada orang yang menyiram toilet selepas jam 10 malam maka bisa diperkarakan berdasarkan hukum yang berlaku yaitu telah mengganggu ketenangan umum dengan menciptakan polusi suara.
3. Permen karet dilarang keberadaannya
Baca Juga: Aniaya Pengemudi Ojek Online hingga Memar, Oknum TNI AL Resmi Ditahan
Menjual, memiliki, serta mengunyah permen karet telah dilarang di Singapura sejak tahun 1992.
Di Negeri Merlion, mengunyah permen karet dianggap ilegal dan bisa menerima hukuman hingga maksimal dua tahun penjara ditambah denda sebesar 100 ribu Dolar (sekitar Rp1,4 miliar).
Resiko kesehatan serta pengrusakan lingkungan merupakan dua faktor yang dipertimbangkan sebelum aturan seputar permen karet diberlakukan.
Hukum yang berlaku juga mencerminkan kekhawatiran rakyat Singapura seputar limbah permen karet yang memerlukan waktu hingga bertahun-tahun sebelum akhirnya mengalami dekomposisi.