PR TASIKMALAYA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Malaysia pada 16 Desember 2021, mendeteksi kasus varian Omicron baru.
Sampel yang diambil dipastikan merupakan varian Omicron pada 14 Desember, sehingga keseluruhan kasus Omicron di Malaysia menjadi dua.
Kasus baru ini dideteksi pada seorang gadis Malaysia berusia 8 tahun yang tinggal bersama keluarganya di Lagos, Nigeria.
Gadis tersebut tiba di Malaysia pada 5 Desember lalu, bersama ibu dan saudara perempuannya.
Saat keberangkatan dari Lagos, tes RT-PCR Covid-19-nya menunjukkan hasil negatif. Keluarga itu juga sempat transit di Doha, Qatar.
Kemenkes mengatakan bahwa keluarga itu harus menjalani karantina sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Mereka telah diberi Perintah Pengawasan dan Pengamatan berdasarkan Bagian 15 dari Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988 dan telah diperintahkan untuk menjalani karantina wajib di rumah mereka,” ujar Kemenkes.
Kontak dekat dengan kasus Omicron ini termasuk keluarga gadis kecil itu, seorang sopir taksi dan 35 penumpang yang duduk di sekitar keluarga selama penerbangan.