Tega! Orang Tua di China Jual Putrinya Seharga Rp571 Juta untuk Dinikahi Orang Lain

- 13 Desember 2021, 05:43 WIB
Ilustrasi pernikahan. Orang tua di China tega jual anak untuk dinikahkan dengan orang lain.
Ilustrasi pernikahan. Orang tua di China tega jual anak untuk dinikahkan dengan orang lain. /Pixabay/StockSnap

Baca Juga: NCT dan BTS Bersaing dalam Kategori Album K-Pop Terlaris Sepanjang 2021, Cek Siapa Pemenangnya

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah China melarang pernikahan untuk usia di bawah 18 tahun.

Sementara pernikahan yang legal di China dikatakan ada di rentang umur 22 tahun bagi pria dan 20 tahun bagi wanita.

Namun, dikatakan bahwa tidak ada hukuman spesifik bagi yang melanggar aturan tersebut.

Lebih lanjut, diketahui bahwa orang tua wanita itu mengembalikan mas kawin kepada pihak keluarga pria.

Baca Juga: Atalia Kamil Beberkan Alasan Kasus Predator Seks Herry Wirawan Tak Diekspos Ke Publik, Jaga Dampak Negatif

Mereka juga harus mengembalikan uang tersebut kembali, karena orang tua pengantin wanita telah membelanjakan mas kawin tersebut untuk membeli perhiasan dan emas.

Meski demikian, kepolisian China justru masih mendapatkan kritik dari netizen di Weibo.

Hal ini berkaitan dengan tindakan untuk mengembalikan lagi sang anak pada orang tuanya.

Bukan hanya itu, banyak juga yang berpendapat agar orang tua gadis tersebut mendapatkan hukuman karena menjual putrinya.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah