PR TASIKMALAYA - Kepolisian di China berhasil menyelamatkan remaja berusia 14 tahun dari pernikahan anak.
Kepolisian asal Negeri Tirai Bambu, China berhasil mencegah seorang anak usai orang tuanya mencoba menjualnya untuk menikah.
Lebih lanjut, diketahui bahwa remaja berusia 14 tahun itu dijual untuk menikah seharga sekitar Rp571 juta.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari World of Buzz, usai menggagalkan rencana pernikahan tersebut, remaja itu dikembalikan kepada orang tuanya.
Baca Juga: 5 Hal Unik yang Hanya Terjadi di YG Entertainment, Termasuk Jadwal BLACKPINK yang Kosong
Dilaporkan bahwa wanita yang dijual orang tuanya itu memanggil kepolisian setempat di wilayah Zhongnin.
Ia mengabarkan otoritas setempat bahwa dirinya dipaksa menikah secara ilegal.
Kepolisian setempat lantas bergegas mendatangi rumah pengantin pria yang diketahui bernama Lee dan menghentikan pernikahan itu.
Hal ini disebabkan karena pernikahan tersebut ilegal di China.
Baca Juga: NCT dan BTS Bersaing dalam Kategori Album K-Pop Terlaris Sepanjang 2021, Cek Siapa Pemenangnya
Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah China melarang pernikahan untuk usia di bawah 18 tahun.
Sementara pernikahan yang legal di China dikatakan ada di rentang umur 22 tahun bagi pria dan 20 tahun bagi wanita.
Namun, dikatakan bahwa tidak ada hukuman spesifik bagi yang melanggar aturan tersebut.
Lebih lanjut, diketahui bahwa orang tua wanita itu mengembalikan mas kawin kepada pihak keluarga pria.
Mereka juga harus mengembalikan uang tersebut kembali, karena orang tua pengantin wanita telah membelanjakan mas kawin tersebut untuk membeli perhiasan dan emas.
Meski demikian, kepolisian China justru masih mendapatkan kritik dari netizen di Weibo.
Hal ini berkaitan dengan tindakan untuk mengembalikan lagi sang anak pada orang tuanya.
Bukan hanya itu, banyak juga yang berpendapat agar orang tua gadis tersebut mendapatkan hukuman karena menjual putrinya.***