Dinyatakan Bersalah Atas Tuduhan Separatisme, Aktivis Demokrasi di Hong Kong Ini Dijatuhi Hukuman Penjara

- 24 November 2021, 13:47 WIB
Ilustrasi - Aktivis muda Hong Kong yang menginginkan negaranya sebagai negara demokrasi dan berpisah dengan Tiongkok dijatuhi hukuman penjara.
Ilustrasi - Aktivis muda Hong Kong yang menginginkan negaranya sebagai negara demokrasi dan berpisah dengan Tiongkok dijatuhi hukuman penjara. /Pixabay.com/KlausHausmann

Chung awalnya menghadapi tuduhan penghasutan tambahan dan tuduhan pencucian uang lainnya, tetapi mereka ditangguhkan setelah tawar-menawar pembelaan.

Baca Juga: Irfan Hakim Ungkap Kemiripan Wajah dengan Teman Lama: Gue Merasa...

Dalam kasus terpisah Desember lalu, Chung dipenjara selama empat bulan karena berkumpul secara tidak sah dan menghina bendera nasional Tiongkok.

Empat pria lainnya sejauh ini telah dihukum dalam kasus terpisah di bawah undang-undang keamanan, sebagian besar karena pandangan politik mereka.

Lebih dari 150 orang telah ditangkap di bawah undang-undang, dengan hampir setengah dari mereka didakwa.

Jaminan sering ditolak dan pengakuan bersalah adalah cara untuk mengurangi hukuman akhir dan biaya hukum dari pertempuran pengadilan yang panjang.

Baca Juga: Usai Disekap dan Diancam Akan Dibunuh Ayahnya Sendiri, Putri Latifa Beberkan Kondisi Terbarunya!

Pihak berwenangTiongkok dan Hong Kong menyangkal undang-undang keamanan itu menginjak-injak hak individu.

Mereka menyebut mengatakan undang-undang itu diperlukan untuk memulihkan stabilitas setelah protes jalanan massal pada 2019.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x