PR TASIKMALAYA – Korea Utara kembali menerapkan aturan ketat untuk para warganya terkait pemerintahan mereka yang dipimping oleh Kim Jong Un.
Aturan baru di Korea Utara tersebut merupakan pelarangan membaca berita tentang orang-orang yang telah dieksekusi oleh pemerintahan dan pemimpinnya, Kim Jong Un.
Sebelumnya, Undang-undang Penolakan Ideologi dan Budaya Reaksioner yang diterapkan Korea Utara sekira 11 bulan lalu telah melarang film, televisi, buku, bahasa gaul, dan bahkan musik dari Korea Selatan.
Baca Juga: Dituding Lakukan KDRT pada Henny Rahman, Zikri Daulay Beri Jawaban Tegas: Itu Terserah...
Tetapi sekarang, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Daily Star, para peneliti telah menemukan bahwa Korea Utara melarang pelaporan orang yang dieksekusi dan menghapus sejarah yang menyinggung atau memalukan bagi pemerintah.
Bagian dari undang-undang yang belum dipublikasikan itu dilaporkan baru-baru ini bocor ke pembelot di Seoul.
Diungkapkan bahwa undang-undang tersebut mengkriminalisasi distribusi dan penayangan dokumen yang telah ditangguhkan secara nasional.
Baca Juga: Aktivis Khawatirkan Atlet Tiongkok yang Hilang Usai Tuduh Tokoh Pemerintah Lakukan Kekerasan Seksual
Pelanggaran tersebut dapat membuat pelakunya dihukum dengan tiga bulan penjara atau lebih dengan kerja paksa.