Kembali Terapkan Aturan Ketat untuk Warganya, Korea Utara Berlakukan Larangan Membaca Berita Soal Ini

- 16 November 2021, 16:38 WIB
Korea Utara kembali memberlakukan aturan ketat pada warganya, soal larangan membaca berita terkait hal ini.
Korea Utara kembali memberlakukan aturan ketat pada warganya, soal larangan membaca berita terkait hal ini. //Pixabay/gfs_mizuta

PR TASIKMALAYA – Korea Utara kembali menerapkan aturan ketat untuk para warganya terkait pemerintahan mereka yang dipimping oleh Kim Jong Un.

Aturan baru di Korea Utara tersebut merupakan pelarangan membaca berita tentang orang-orang yang telah dieksekusi oleh pemerintahan dan pemimpinnya, Kim Jong Un.

Sebelumnya, Undang-undang Penolakan Ideologi dan Budaya Reaksioner yang diterapkan Korea Utara sekira 11 bulan lalu telah melarang film, televisi, buku, bahasa gaul, dan bahkan musik dari Korea Selatan.

Baca Juga: Dituding Lakukan KDRT pada Henny Rahman, Zikri Daulay Beri Jawaban Tegas: Itu Terserah...

Tetapi sekarang, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Daily Star, para peneliti telah menemukan bahwa Korea Utara melarang pelaporan orang yang dieksekusi dan menghapus sejarah yang menyinggung atau memalukan bagi pemerintah.

Bagian dari undang-undang yang belum dipublikasikan itu dilaporkan baru-baru ini bocor ke pembelot di Seoul.

Diungkapkan bahwa undang-undang tersebut mengkriminalisasi distribusi dan penayangan dokumen yang telah ditangguhkan secara nasional.

Baca Juga: Aktivis Khawatirkan Atlet Tiongkok yang Hilang Usai Tuduh Tokoh Pemerintah Lakukan Kekerasan Seksual

Pelanggaran tersebut dapat membuat pelakunya dihukum dengan tiga bulan penjara atau lebih dengan kerja paksa.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Daily Star


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x