PR TASIKMALAYA – Junta Myanmar mendakwa seorang jurnalis AS yang ditahan sejak Mei lalu dengan hasutan dan terorisme.
Menurut pengacara jurnalis AS tersebut, dakwaan yang dituduhkan oleh juta Myanmar memiliki ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta Februari lalu, dengan militer berusaha untuk menghancurkan protes demokrasi yang meluas dan membasmi perbedaan pendapat.
Baca Juga: Vanessa Angel Buat Asuransi atas Nama Ayahnya, Pengacara Milano Lubis: Itu Bukti...
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Channel News Asia, jurnalis AS Danny Fenster itu didakwa di bawah undang-undang anti-teror dan penghasutan, menurut pengacaranya, Than Zaw Aung.
Hukuman di bawah undang-undang kontraterorisme membawa hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sidang dijadwalkan akan dimulai pada 16 November.
Baca Juga: Disorot Usai Bantu Menggotong Keranda Vanessa Angel, Billy Syahputra Ungkap Momen Pertemuan Terakhir
Fenster telah bekerja untuk media lokal Frontier Myanmar selama sekitar satu tahun dan sedang dalam perjalanan pulang untuk menemui keluarganya ketika dia ditahan.