Pengadilan Myanmar Penjarakan Jurnalis asal Amerika Serikat karena Ini

- 4 November 2021, 12:22 WIB
ILUSTRASI - Jurnalis asal Amerika Serikat, Danny Fesnter dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Myanmar karena hal ini.*
ILUSTRASI - Jurnalis asal Amerika Serikat, Danny Fesnter dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Myanmar karena hal ini.* /Pixabay/Ichigo

PR TASIKMALAYA - Pengadilan Myanmar telah menolak salah satu permohonan seorang jurnalis Amerika Serikat yakni Danny Fenster.

Diketahui, jurnalis asal Amerika Serikat, Danny Fenster telah dipenjara selama lima bulan terakhir serta menerima dakwaan baru di Myanmar.

Danny Fenster dihukum karena telah menyebarkan berita hoax, yang membuat dirinya mendapat hukuman selama tiga tahun penjara.

Baca Juga: Trailer Morbius Dukung Teori Sinister Six Spider-Man: Villain Universe

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Al Jazeera, Danny Fenster juga didakwa karena telah melanggar undang-undang asosiasi yang melanggar hukum.

Pasalnya, jurnalis Amerika Serikat tersebut kerana diduga telah memiliki hubungan dengan salah satu kelompok oposisi ilegal.

Sementara, Than Zaw Aung sebagai pengacara Danny Fenster telah mengatakan bahwa tuduhan baru yang telah melanggar undang-undang imigrasi yang di tambahkan pada Rabu.

Baca Juga: Bermandikan Lumpur, Mobil Tesla Milik Crazy Rich Medan Indra Kenz Terjebak dan Tak Bisa Melaju

Hingga berdasarkan pada ketentuan umum yang telah menyerukan hukuman penjara selama enam bulan sampai lima tahun.

Karenanya ketentuan hukum tersebut, yakni telah melanggar persyaratan visa.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah