Dinyatakan Bersalah Atas Spionase, Perwira Intelijen Tiongkok Dijatuhi Hukuman di Pengadilan AS

- 7 November 2021, 09:27 WIB
Ilustrasi Spionase. Perwira intelijen Tiongkok yang ditangkap atas tuduhan spionase ekonomi terhadap perusahaan AS dan Prancis dinyatakan bersalah.
Ilustrasi Spionase. Perwira intelijen Tiongkok yang ditangkap atas tuduhan spionase ekonomi terhadap perusahaan AS dan Prancis dinyatakan bersalah. /Pixabay/Gerd Altmann/

PR TASIKMALAYA – Seorang perwira intelijen Tiongkok dihukum di pengadilan federal AS karena spionase ekonomi.

Tindakan spionase oleh intelijen Tiongkok itu diduga didukung oleh negaranya untuk mencuri teknologi dari perusahaan-perusahaan kedirgantaraan AS dan Prancis, menurut Departemen Kehakiman.

Intelijen Tiongkok bernama Xu Yanjun tersebut dinyatakan bersalah pada Jumat, 5 November 2021 waktu setempat di pengadilan federal AS atas dua tuduhan berkonspirasi dan mencoba melakukan spionase ekonomi.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Bulan November 2021: Libra Harus Sabar, Scorpio Banyak Hal Baik Datang

Selain itu, intelijen Tiongkok tersebut juga didakwa tiga tuduhan yang berkaitan dengan pencurian rahasia dagang.

Tuduhan spionase ekonomi masing-masing membawa maksimum 15 tahun penjara dan denda hingga 5 juta dolar (setara Rp71,5 miliar), sementara dakwaan lainnya masing-masing hingga 10 tahun penjara.

Xu adalah salah satu dari 11 warga negara Tiongkok, termasuk dua perwira intelijen, yang disebutkan dalam dakwaan Oktober 2018 karena terlibat dalam skema lima tahun untuk mencuri teknologi.

Baca Juga: Rezeki Gala, Shandy Purnamasari Borong 1000 Produk Milik Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Perusahaan teknologi yang menjadi target termasuk dari GE Aviation yang berbasis di Cincinnati, salah satu produsen mesin pesawat terkemuka dunia, dan Safran Group Prancis, yang bekerja sama dengan GE dalam pengembangan mesin.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x