PR TASIKMALAYA – Seorang perwira intelijen Tiongkok dihukum di pengadilan federal AS karena spionase ekonomi.
Tindakan spionase oleh intelijen Tiongkok itu diduga didukung oleh negaranya untuk mencuri teknologi dari perusahaan-perusahaan kedirgantaraan AS dan Prancis, menurut Departemen Kehakiman.
Intelijen Tiongkok bernama Xu Yanjun tersebut dinyatakan bersalah pada Jumat, 5 November 2021 waktu setempat di pengadilan federal AS atas dua tuduhan berkonspirasi dan mencoba melakukan spionase ekonomi.
Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Bulan November 2021: Libra Harus Sabar, Scorpio Banyak Hal Baik Datang
Selain itu, intelijen Tiongkok tersebut juga didakwa tiga tuduhan yang berkaitan dengan pencurian rahasia dagang.
Tuduhan spionase ekonomi masing-masing membawa maksimum 15 tahun penjara dan denda hingga 5 juta dolar (setara Rp71,5 miliar), sementara dakwaan lainnya masing-masing hingga 10 tahun penjara.
Xu adalah salah satu dari 11 warga negara Tiongkok, termasuk dua perwira intelijen, yang disebutkan dalam dakwaan Oktober 2018 karena terlibat dalam skema lima tahun untuk mencuri teknologi.
Baca Juga: Rezeki Gala, Shandy Purnamasari Borong 1000 Produk Milik Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
Perusahaan teknologi yang menjadi target termasuk dari GE Aviation yang berbasis di Cincinnati, salah satu produsen mesin pesawat terkemuka dunia, dan Safran Group Prancis, yang bekerja sama dengan GE dalam pengembangan mesin.