Bos Samsung Dihukum Atas Tuduhan Kasus Penyalahgunaan Obat Bius

- 26 Oktober 2021, 18:35 WIB
ILUSTRASI - Bos Samsung, Lee Jae Yong dihukum atas tuduhan penyalahgunaan obat bius karena berulang kali menggunakannya selama beberapa tahun.*
ILUSTRASI - Bos Samsung, Lee Jae Yong dihukum atas tuduhan penyalahgunaan obat bius karena berulang kali menggunakannya selama beberapa tahun.* /Pixabay/iira116/

PR TASIKMALAYA - Pemimpin de facto dari grup Samsung Korea Selatan, Lee Jae Yong, dinyatakan bersalah karena secara ilegal.

Bos Samsung, Lee Jae Yong dinyatakan bersalah karena menggunakan obat anestesi propofol, kasus hukum terbaru yang menimpa multi-miliarder tersebut.

Lee Jae Yong yang merupakan wakil ketua dari perusahaan pembuat smartphone terbesar di dunia, Samsung Electronics dan merupakan orang terkaya ke-238 di dunia, menurut Forbes.

Baca Juga: Menurut Astrologi, Berikut Sederet Zodiak yang akan Menjadi Ibu Hebat dan Terbaik

Dia didenda 70 juta won oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, menurut laporan kantor berita Yonhap. Jumlahnya sekitar 0,0006 persen dari kekayaannya yang diperkirakan US$10,2 miliar.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Channel News Asia, ia dinyatakan bersalah karena berulang kali menggunakan obat bius di sebuah klinik operasi plastik di Seoul selama beberapa tahun.

Propofol biasanya digunakan sebagai obat bius medis, tetapi juga terkadang digunakan untuk relaxsasi dan akibat dari overdosis obat tersebut yang menyebabkan kematian pada bintang pop Michael Jackson pada tahun 2009.

Baca Juga: Salah Satunya Brokoli, 4 Makanan Ini Aman Dikonsumsi Penderita Diabetes

Penggunaan biasanya dilihat sebagai pelanggaran kecil di Korea Selatan dan jaksa awalnya mengusulkan denda 50 juta won di bawah dakwaan ringkasan, sebuah prosedur di mana kasus yang kurang serius tidak dibawa ke pengadilan.

Namun, pengadilan menolak untuk penuntutan dan memerintahkan melakukan persidangan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Chanel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x