Beri Suap pada Mantan Presiden Korea Selatan, Pewaris Samsung Dijatuhi Hukuman Penjara 2,5 Tahun

- 19 Januari 2021, 12:30 WIB
Bendera Korea Selatan.
Bendera Korea Selatan. //Pixabay/Big_Heart

PR TASIKMALAYA – Lee Jae-yong yang merupakan pewaris Samsung, dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun.

Hukuman penjara tersebut diterima Lee Jae-yong karena kasus suap yang melibatkan park Geun-hye yang merupakan mantan Presiden Korea Selatan.

Bahkan hukuman 2,5 tahun tersebut harus diterima Lee Jae-yong, setelah dirinya baru saja bebas dari penjara yang mana sebelumnya dia dipenjara selama tiga tahun.

Baca Juga: Mbak You Mengaku Menikahi Ular, Muannas Alaidid: Begini Kok Dibela Rizal Ramli dan Benny Herman?

Suap yang dilakukan Lee Jae-yong kepada Park dan kawan lamanya Choi Soon-sil, dalam rangka mendapatkan dukungan pemerintah untuk memenangkan kekuasaan manajerial ayah-ke anak di Samsung.

Park selanjutnya dimakzulkan, lalu digulingkan dari jabatannya sebagai presiden karena terbukti korupsi dan telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

Karena kasus tersebut, Park mendapatkan hukuman penjara selama 20 tahun atas dugaan kasus penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Sementara Choi, mendapatkan hukuman penjara selama 18 tahun karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, pemaksaan, serta penyuapan.

Baca Juga: Mbak You Mengaku Menikahi Ular, Muannas Alaidid: Begini Kok Dibela Rizal Ramli dan Benny Herman?

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x