PR TASIKMALAYA - Seorang pria Singapura yang masuk dalam daftar paling dicari oleh Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI), karena kasus pencucian uang.
Salah seorang pria tersebut didenda senilai S$210.000 oleh pengadilan Singapura pada Rabu, 20 Oktober 2021 karena memalsukan faktur yang berkaitan dengan bisnis di Korea Utara.
Dikutip Pikiran-Rakyat-Tasikmalaya.com dari Channel News Asia, pria Singapura bernama Tan Wee Beng berusia 44 tahun mengindikasikan bahwa dia akan membayar denda penuh pada Rabu, 20 Oktober 2021.
Baca Juga: Rekor Jumlah Penumpang Maskapai Nakal di AS Terus Meningkat dan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara!
Dia mengaku bersalah pada pekan lalu atas tujuh tuduhan memalsukan faktur dari dua perusahaan, dengan 13 tuduhan lainnya dipertimbangkan untuk dijatuhi hukuman.
Jaksa Penuntut diketahui menuntut setidaknya dua bulan penjara, sementara pembela menyerukan denda tinggi sebagai gantinya.
Sedangkan, hakim distrik, Eddy Tham mengatakan pelanggaran Tan Wee Beng melibatkan pemalsuan dokumen yang diserahkan ke bank untuk menyembunyikannya dari mereka.
Dan disebut-sebut simpanan tertentu adalah hasil transaksi dengan entitas terkait Korea Utara.