Israel Ajukan Proposal Undang-undang Ini, Warga Palestina Khawatirkan Jadi Dalih Polisi untuk Pengawasan Ketat

- 20 Oktober 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi - Warga Palestina menghawatirkan pengawasan yang berlebihan oleh polisi Israel usai mengajukan undang-undang berikut ini.
Ilustrasi - Warga Palestina menghawatirkan pengawasan yang berlebihan oleh polisi Israel usai mengajukan undang-undang berikut ini. /REUTERS

PR TASIKMALAYA – Warga Palestina menyebut bahwa Israel melakukan tindakan pengawasan yang berlebihan terhadap penduduk Palestina.

Menurut warga Palestina, Israel menggunakan alasan membatasi tingkat kejahatan yang tinggi di dalam masyarakat terkait pengawasan itu.

Pengawasan berlebihan yang dimasukd warga Palestina adalah saat kabinet Israel menyetujui proposal yang memberikan polisi dengan apa yang disebut sebagai wewenang yang terlalu luas.

Baca Juga: Rayakan Anniversary Raffi Ahmad, Nagita Slavina Datangkan Musisi Pongki Barata, Ayah Rafathar: Gue Mau Kasih…

Proposal itu memungkinkan polisi Israel untuk secara bebas menggeledah rumah tanpa surat perintah pengadilan jika dirasa dapat menemukan tersangka atau bukti terkait dengan kasus kejahatan serius.

RUU itu, yang diusulkan oleh menteri Gideon Saar, muncul setelah keputusan pemerintah bulan lalu untuk mengerahkan dinas intelijen internal Israel yang dikenal sebagai Shabak atau Shin Bet.

Mereka ditempatkan di kota-kota dan desa-desa Palestina sebagai bagian dari apa yang dijuluki perang nasional melawan kejahatan.

Baca Juga: Diterpa Isu Tak Sedap, Kim Seon Ho Diketahui Seharusnya Sudah Akhiri Kontrak dengan SALT Entertainment!

Dengan dukungan kabinet, RUU tersebut akan dipilih di parlemen Israel sebelum menjadi undang-undang. Belum jelas apakah proposal tersebut akan mendapatkan suara mayoritas.

Hassan Jabareen, pendiri dan direktur Adalah, organisasi pertahanan hukum Palestina utama di Israel, mengatakan RUU itu akan memberi polisi dalih untuk menggeledah rumah orang Palestina.

“Dalam praktiknya, mereka akan dapat masuk ke sebagian besar rumah orang Palestina, karena di setiap lingkungan dan kota, ada penembakan dan pembunuhan,” kata Hassan, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Al Jazeera.

Baca Juga: Miliki Keinginan Tak Terduga hingga Minta Hal Ini Jika Masuk Surga, Ria Ricis: Bisa Kemana Aja

Dia mengatakan RUU itu berarti tidak akan ada pengawasan yudisial atas operasi memasuki rumah.

“Ini akan memungkinkan polisi bahkan masuk ke rumah dan menggunakannya untuk bermanuver, misalnya jika mereka curiga dengan rumah sebelah,” lanjut Hassan.

Hassan menambahkan undang-undang baru tersebut dapat digunakan untuk meneror orang, terutama selama masa protes.

Baca Juga: Sebut Dina Lorenza Istri Idaman Ariel Noah, Denny Darko Terawang Nasib Perasaan Luna Maya: Was-Was

Awad Abdelfattah, seorang penulis politik dan mantan sekretaris jenderal partai Aliansi Demokratik Nasional, mengatakan hal itu menciptakan ketegangan bagi warga Palestina.

“Kebijakan itu akan membatasi kebebasan kami dan menempatkan kami di bawah pengawasan lebih lanjut,” ujarnya.

Selama dekade terakhir, masalah kejahatan dan pembunuhan telah menjangkiti komunitas Palestina di dalam Israel.

Baca Juga: Penampilannya Jadi Sorotan, Kondisi Anak Kakek Suhud Sebenarnya Dibongkar Pengurus Yayasan: Nggak Kerja

Jumlah pembunuhan telah meningkat secara dramatis selama beberapa tahun terakhir. Sejauh ini pada tahun 2021, lebih dari 100 orang Palestina telah tewas dalam pembunuhan, melebihi total tahun lalu 97. Pada 2013, ada 53 pembunuhan.

Meskipun Israel membuka sejumlah besar kantor polisi di dan sekitar kota-kota Palestina selama dan setelah Intifada Kedua pada tahun 2000, penembakan telah menjamur selama dekade terakhir, dengan sebagian besar kasus tidak terpecahkan.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah