14 Orang Ditangkap karena Langgar Prokes Covid-19 di Singapura

- 16 Oktober 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi. Ada belasa orang yang ditangkap kepolisian Singapura karena langgar prokes.
Ilustrasi. Ada belasa orang yang ditangkap kepolisian Singapura karena langgar prokes. /Pixabay.com/PIRO4D/

PR TASIKMALAYA - Empat belas pria berusia 16 hingga 44 tahun, telah ditangkap pihak kepolisian Singapura, karena dicurigai sebagai anggota masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, setelah serangkaian operasi di tempat hiburan malam, gerai makanan dan minuman (F&B), kata polisi pada Jumat.

Operasi razia tempat-tempat hiburan malam dan gerai makanan dan minuman (F&B), dilakukan antara 29 September dan 9 Oktober, bersama dengan petugas penegakan jarak aman dari Badan Pangan Singapura (SFA) dan Otoritas Pembangunan Kembali Perkotaan (URA).

Pemeriksaan dilakukan pada 228 orang selama operasi anti-kejahatan, yang juga meluas ke pusat perbelanjaan dan tempat biliar.

Baca Juga: Tak Dapat Hadir di Acara 7 Bulanan Kehamilan Nathalie Holscher, Oma Hetty: Saya Selalu Berdoa yang Terbaik

Jadi bukan hanya di gerai makanan dan minuman(F&B) saja, kata polisi Singapura.

Dikutip Pikiran-Rakyat-Tasikmalaya.com dari Channel News Asia, lima gerai F&B juga ditemukan yang diduga melanggar langkah-langkah protokol kesehatan Covid 19.

Gerainya adalah The Base Bistro, di 401 Macpherson Road, The Sleeping Giant, di 29 Sembawang Road, SMLJ Pub dan Mama Chin Nyonya Cafe, di sepanjang Circular Road dan Phorage, di 25 Church Street.

Baca Juga: Uus Seolah 'Salahkan' Baim Wong Buat Konten Berbagi, Sebut ini Konsekuensinya: Lebih Gampang untuk Dicela ...

Empat gerai telah dikeluarkan surat perintah penutupan, mulai 10 hingga 20 hari dan denda, sementara The Sleeping Giant sedang diselidiki karena diduga menyediakan hiburan.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x