Pengawas di Base Bistro didenda SGD300 (Rp3,1 juta rupiah), karena tidak memakai masker, sementara 13 orang di Phorage, diberi pemberitahuan komposisi masing-masing SGD1.000 (Rp10 juta rupiah).
Siapapun yang dinyatakan bersalah sebagai anggota masyarakat dan melanggar hukum, akan dikenakan hukuman 3 tahun penjara, denda maksimum SGD5.000 (Rp52 juta rupiah).
Baca Juga: Nagita Slavina Akhir-akhir Ini Akui Lebih Sering Nangis Gara-gara Raffi Ahmad, Ada Apa?
Mereka yang dinyatakan bersalah, karena melanggar langkah-langkah manajemen Covid-19, akan menghadapi hukuman penjara enam bulan serta denda maksimum SGD10.000 (Rp105 juta rupiah).
Polisi mengatakan, mereka tidak menoleransi terhadap kegiatan perkumpulan yang mengancam keamanan, perdamaian, dan ketertiban umum.
Mereka yang melanggar akan langsung diberi tindakan tegas dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh aparat kepolisian.
Baca Juga: 3 Tipe Pasangan yang Senang Memposting Hubungannya di Media Sosial, Nomor 2 Paling Banyak?
Seluruh anggota masyarkat disarankan untuk mengambil langkah-langkah serius, untuk menjaga jarak aman yang berlaku.
Agar terciptanya situasi yang kondusif dalam memutus penyebaran Covid 19, maka diharapkan masyarakat menyadari peran mereka masing-masing untuk selalu mematuhi peraturan manajemen Covid-19.***