Lakukan Serangan pada Media dan Lembaga Kemanusiaan, Israel Langgar Hukum Internasional dan Perjanjian Jenewa

- 19 Mei 2021, 11:05 WIB
Israel melanggar perjanjian Jenewa yang ditandatanganinya, usai lakukan serangan terhadap media dan lembaga kemanusiaan.
Israel melanggar perjanjian Jenewa yang ditandatanganinya, usai lakukan serangan terhadap media dan lembaga kemanusiaan. /Reuters/Mohammed Salem

PR TASIKMALAYA - Sebuah srangan udara Israel telah menghantam kantor Masyarakat Bulan Sabit Merah Qatar (QRCS) di Gaza, Palestina.

Akibat serangan udara Israel tersebut menewaskan dua warga Palestina dan melukai 10 lainnya.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Al Jazeera, pada Rabu 19 Mei 2021, Organisasi itu mencuitkan bahwa kantornya diserang "oleh pasukan pendudukan Israel" pada hari Senin.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Keguguran, Atta Halilintar: Jangan Salahkan Tuhan, Insya Allah Kita Punya Anak Lagi

"Bulan Sabit Merah Qatar mengutuk penargetan markas besarnya di Gaza (dan) menegaskan kembali kebutuhan untuk mengizinkan tim bantuan bekerja sesuai dengan hukum humaniter internasional," tambahnya.

Sekretaris Jenderal QRCS Ali bin Hassan Al-Hammadi mengecam serangan itu sebagai pelanggaran mencolok terhadap Konvensi Jenewa, yang ditandatangani Israel.

Kementerian luar negeri Qatar juga mengutuk "pemboman pendudukan Israel di Gedung Masyarakat Bulan Sabit Merah."

Baca Juga: Ajukan 7 Pertanyaan Psikologi Ini untuk Ungkap Kepribadian Seseorang

"Penargetan lembaga kemanusiaan dan media jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, norma dan nilai kemanusiaan," tambahnya

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x