Juru Bicara Presiden Filipina: Perintah Rodrigo Duterte untuk 'Habisi' Kelompok Komunis Adalah Sah

- 9 Maret 2021, 13:30 WIB
Juru Bicara Presiden Filipina Rodrigo Duterte sebut perintah untuk membunuh kelompok komunis di negaranya adalah legal.*
Juru Bicara Presiden Filipina Rodrigo Duterte sebut perintah untuk membunuh kelompok komunis di negaranya adalah legal.* /Instagram/@rudyduterteofficial

PR TASIKMALAYA- Juru bicara Presiden, Harry Roque buka suara soal perintah Presiden Filipina Rodrigo Duterte, pada Senin, 8 Maret 2021.

Juru Bicara Harry Roque menyebut jika perintah Rodrigo Duterte untuk membunuh kelompok pemberontak komunis bersenjata adalah legal atau sah.

Pernyataan Harry Roque atas perintah Rodrigo Duterte itu muncul setelah adanya pembuhunan oleh polisi Filipina terhadap sembilan orang yang diduga kelompok pemberontak komunis.

Baca Juga: Gerindra Desak Moeldoko Dipecat dari KSP, Refly Harun: Yakinkan Publik Istana Tidak Terlibat

Hal itu membuat para pemimpin Katolik ikut mengutuk aksi yang diperintahkan oleh Rodrigo Duterte itu.

Bahkan, aksi pembunuhan dan penangkapan terhadap terduga kelompok pemberontak komunis pada Minggu, 7 Maret 2021 itu, terjadi tepat dua hari setelah Rodrigo Duterte menginstruksikan pembantaian terhadap kelompok komunis tersebut.

Atas insiden pembunuhan dan penangkapan itu, membuat sejumlah kelompok hak asasi manusia mendesak pemerintah Filipina menyelidiki insiden tersebut.

Baca Juga: Jangan Salah Arti, Simak Penjelasan Mengenai Perilaku Ghosting dalam Sebuah Hubungan

Sebelumnya, dalam sebuah pernyataan, Rodrigo Duterte menyatakan bahkan rela dipenjara demi kelompok komunis di negaranya itu bisa diberantas habis.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Jubir Presiden Filipina: Perintah Duterte untuk Tembak dan Bunuh Pemberontak Komunis Adalah Legal", kejadian itu berlangsung setelah Rodrigo Duterte, menyeru kepada kepolisian dan militer untuk 'menghabisi' pemberontak komunis dan mengabaikan hak asasi manusia.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x