PR TASIKMALAYA – Pemerintah Tiongkok pada Jumat, 29 Januari 2021 menjatuhkan hukuman mati kepada Lai Xiaomin.
Dilansir Tasikmalaya.Pikiran-rakyat.com dari SCMP, hukuman yang mati yang diberikan pemerintah Tiongkok kepada Lai Xiaomin karena diduga menerima suap sebesar 1,8 miliar yuan atau sekitar 277 juta USD.
“Jumlah suap yang diterima oleh Lai Xiaomin sangat besar, keadaan kejahatannya sangat serius dan dampak sosialnya sangat parah,” tutur perwakilan Mahkamah Agung Rakyat Tiongkok.
Meski demikian, Lai Xiaomin tidak diberitakan lebih lanjut bagaimana proses eksekusi mati yang diterimanya.
Namun, Lai Xiaomin sebelumnya diizinkan untuk bertemu dengan kerabat dekat sebelum kematiannya.
Lai diduga telah menggunakan posisinya untuk menggelapkan lebih dari 25 juta yuan, yang mana dana tersebut merupakan dana publik antara tahun 2009 dan 2018.
Baca Juga: Telan Puluhan Korban, Pabrik Unggas di AS Meledak Akibat Kebocoran Nitrogen Cair
Hukuman diberikan kepada Lai sejak April 2018, bertepatan ketika para penyelidik memecatnya dari posisi di Partai Komunis.