Terbebas dari Kasus Covid-19, Selandia Baru Lakukan Pemilihan Umum

17 Oktober 2020, 13:23 WIB
Ilustrasi bendera Selandia Baru. /Dan Whitfield/Pexels

PR TASIKMALAYA – Pada hari Sabtu 17 Oktober 2020, Warga Selandia Baru pergi ke tempat pemungutan suara untuk pemilihan umum.

Hal itu dapat menunjukan Perdana Menteri Jacinda Ardern pemilu

memperkuat cengkraman kiri-tengahnya pada pemerintah atau tantangan dari kaum konservatif yang dipimpin oleh Judith Collins.

Pemimpin Partai Buruh Ardern (40) dan Ketua Partai Nasional Collins (61) adalah kandidat pemilihan untuk membentuk parlemen ke-53 negara itu.

Baca Juga: Pilpres AS Memanas, Trump: Jika Biden Menang, Saya Tinggalkan Amerika

Selama tiga tahun masa jabatan Ardern, terbebas dari pandemi menjadi fokusnya.

Tempat pemungutan suara dibuka pada pukul 9 pagi (2000 GMT pada hari Jumat), meskipun sejumlah pemilih telah memberikan suara mereka sebelumnya.

Media dibolehkan untuk melakukan pemberitaan mengenai pemilu setelah pemungutan suara telah selesai pada 07.00 malam waktu Selandia Baru.

Setelah itu Komisi Pemilihan diharapkan mulai merilis hasil awal dari pemungutan suara.

Baca Juga: Menjelang Hari Santri Nasional, Umat Muslim Berduka atas Wafatnya KH. Fuad Mun’im Djazuli

Pemilu ditunda sebulan setelah infeksi Covid-19 baru di Auckland, yang menyebabkan Lockdown kedua diberlakukan di kota terbesar di negara itu.

Selandia Baru, dengan populasi 5 juta, saat ini tidak memiliki kasus komunitas Covid-19.

Selain itu, termasuk di antara sedikit negara, di mana orang tidak diharuskan memakai masker atau mengikuti jarak sosial.

Partai Buruh mencari masa jabatan kedua di belakang keberhasilan Ardern dalam mengatasi Covid-19.

Baca Juga: Kasus Corona Asia Tenggara Tertinggi, Indonesia Bakal Terima 100 Juta Vaksin pada 2021

Sedangkan Collins berpendapat bahwa dia berada di posisi terbaik untuk mengatasi tantangan keuangan pasca pandemi.

Komisi Pemilihan mengatakan pada hari Sabtu 17 Oktober 2020, bahwa hampir 2 juta surat suara telah diberikan pada hari Jumat 16 Oktober 2020.

Terdapat lebih dari setengah dari sekitar 3,5 juta orang Selandia Baru dalam daftar pemilih.

Suara khusus, termasuk surat suara dari Selandia Baru di luar negeri dan mereka yang memilih di luar daerah pemilihan asal mereka, hanya akan dirilis pada 6 November 2020.

Baca Juga: Demi Keselamatan Transportasi, Pemkab Banyumas Resmikan Underpass Jenderal Soedirman

Warga Selandia Baru juga memberikan suara, pada pemungutan suara untuk melegalkan eutanasia dan mariyuana rekreasi.

Pemungutan suara ini menjadikan Selandia Baru, negara ketiga di dunia yang mengizinkan penggunaan dewasa dan penjualan ganja secara nasional, setelah Uruguay dan Kanada.

Hasil pemungutan suara tersebut akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.

Selandia Baru beralih ke sistem proporsional anggota campuran pada tahun 1996.

Baca Juga: Dianggap Telah Langgar Protokol Kesehatan, Cristian Ronaldo Dapat Belaan dari Presiden Juventus

Di mana sebuah partai atau koalisi membutuhkan 61 dari 120 kursi Parlemen, yang biasanya sekitar 48% suara untuk membentuk pemerintahan.

Ini berarti partai kecil seringkali memainkan peran yang berpengaruh dalam menentukan partai besar mana yang akan memerintah.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler