PBB Setujui Resolusi Gencatan Senjata Bagi Konflik di Jalur Gaza, Palestina Puji Langkah Tersebut

28 Oktober 2023, 11:51 WIB
Ilustrasi jalur Gaza. /Pixabay/Hosny Salah

PR TASIKMALAYA - Palestina sambut hasil keputusan resolusi gencatan senjata yang disepakati dalam pertemuan darurat Majelis Umum PBB.

Melalui Otoritas Palestina, pada Sabtu 28 Oktober 2023 menyambut dengan baik resolusi Majelis Umum PBB yang meminta diadakannya gencatan senjata di Jalur Gaza, serta dilakukannya perlindungan bagi warga sipil.

"Resolusi itu menegaskan bahwa mayoritas dunia berdiri bersama rakyat Palestina dan bahw isu Palestina masih menjadi prioritas di antara negara-negara di dunia," tegas juru bicara Otoritas Palestina, Nabil Abu Rudeineh, pada Sabtu 28 Oktober 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Hasil voting Majelis Umum PBB menunjukkan dukungan terhadap rsesolusi sebanyak 120 suara, penolakan usulan resolusi 14 suara, dan pihak yang menyarakan diri abstain sebanyak 45 suara.

Dengan ini maka tidak ada hak veto lagi yang dapat membendung, karena keputusan ini diambil dalam forum Majelis Umum PBB. Draf resolusi tersebut diajukan oleh hampir 50 negara, yang meliputi Turki, Mesir, Palestina, Yordania, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab (UAE).

Dalam resolusi itu mengecam segala tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap warga Palestina dan Israel, termasuk di dalamnya semua aksi teror dan serangan yang dilakukan tanpa pandang bulu. Serta tidankan provokasi, penghasutan, dan penghancuran.

Baca Juga: Semakin Menjadi, Israel Secara Terbuka Tolak Bantuan Kemanusiaan Bagi Warga Palestina di Gaza

Selain itu, resolusi ini juga meminta agar para pihak mematuhi kewajiban mereka terhadap hukum Internasional yang berlaku. Sehingga dapat mencegah eskalasi konfliki ini menjadi semakin meluas. Sedangkan di sisi lain, Menteri Luar Negeri Israel, Eli Cohen, menilai bahwa resolusi tersebut sebagai hal tercela dan menolak diadakannya gencatan senjata.

Perundingan Resolusi Terkini

Seorang wanita menggendong putranya yang berusia 3 tahun, Ekrem Salih Abu Shemale yang tewas pasca serangan udara Israel yang berlanjut di Kota Gaza, Palestina pada 26 Oktober 2023.

Perundingan resolusi ini dilakukan pada hari Jumat, 27 Oktober 2023 di New York. DIlaksanakan dalam sidang Majelis Umum PBB. Isu terkait konflik antar negara merupakan tugas pokok dari Dewan Keamanan (DK) PBB. Namun dalam hal ini DK PBB tidak dapat mencapai kesepakatan dalam merumuskan resolusi bagi konflik Palestian dan Israel.

Ini dikarenakan negara tetap DK PBB melakukan veto terhadap rancangan usulan-usulan resolusi tersebut. Sehingga diskusi tidak dapat dilanjutkan.

Oleh karena itu, pembahasan dilanjutkan dalam forum sidang Majelis Umum PBB. Dalam forum ini, kekuatan veto tidak berarti, karena keputusan dilaksanakan berdasarkan hasil voting peserta sidang.

Namun kekuatan resolusi Majelis Umum PBB ini tidak memiliki sifat mengikat negara-negara tertuju. Melainkan hanya memiliki kekuatan politis, yang bisa dipertimbangkan oleh para pihak terkait untuk mentaati resolusi yang telah ditetapkan.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler