Layangkan Gugatan pada Perusahaan Tempatnya Bekerja, Pria Muslim Sebelumnya Dilarang Salat 5 Waktu

29 Juni 2020, 09:57 WIB
Ilustrasi salat.* /islami.co

PR TASIKMALAYA - Seorang pria Muslim di Indianapolis pada tahun lalu menggugat perusahaan yang melarangnya untuk salat lima waktu.

E'Lon Brown (37) mengatakan Automatic Distributors Corp. dan StaffMax mendiskriminasikan dirinya dengan menolak permintaannya untuk beristirahat sejenak dan menghadiri salat Jumat.

Dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Indy Star, Brown dipekerjakan sebagai pengepak di lokasi Indianapolis Distributor Otomatis pada 17 Desember 2019.

Baca Juga: Kabar Gembira! Warga Bandung yang Lahir 1 Juli Bisa Buat SIM Gratis

Hari berikutnya ia meminta akomodasi keagamaan melalui StaffMax untuk memberi kebijakan salat lima waktu dan menghadiri salat Jumat yang masjidnya hanya berjarak lima menit dari perusahaan.

Menurut sebuah keluhan yang diajukan dengan Komisi Ketenagakerjaan Setara AS dan Komisi Hak Sipil Indiana, dia sudah bekerja sekitar seminggu.

Brown bekerja untuk Distributor Otomatis, yang berbasis di Bangor, Maine, tetapi memiliki lokasi di 5111 W. 76th St. Ia dipekerjakan melalui StaffMax, yang merupakan agen kepegawaian di Speedway.

Martin Cain, salah satu pemilik StaffMax, mengatakan kepada IndyStar bahwa ia belum menerima salinan keluhan dan mengatakan perusahaan membantah tuduhan yang dilayangkan oleh Brown.

Baca Juga: Susul WhatsApp, Facebook Hadirkan Fitur Dark Mode untuk Pengguna iOs

"Kami sangat mendukung semua undang-undang ketenagakerjaan, federal dan negara bagian. Ini adalah dugaan pertama diskriminasi agama yang pernah kita catat," katanya.

Keluhan yang dilayangkan menyatakan, Brown harus salat lima waktu saat fajar, sekitar siang hari, sore hari, setelah matahari terbenam dan malam hari.

Doa berlangsung sekitar lima atau 10 menit. Brown juga menghadiri salat berjamaah setiap hari Jumat sekitar tengah hari selama satu jam.

Pihak perusahaan merespons, dengan menyebut bahwa Brown seharusnya meminta kebijakan pada manajer yang bersangkutan sebelum bekerja, bukan setelah tanda tangan kontrak.

Baca Juga: Buka Suara Soal Alasan Didepak Real Madrid, Wesley Sneijder: Alkohol Teman Terbaikku

"Ini adalah sesuatu yang seharusnya dikomunikasikan kepada kami sebelum mulai bekerja," ujar pihaknya.

Namun Brown mengatakan kedua pengawasnya menerima permintaan kebijakannya tetapi saat ini malah menepisnya.

Namun sekitar seminggu kemudian, salah satu pengawas mengatakan kepadanya bahwa mereka tidak dapat mengakomodasi kebijakan milik Brown.

Pasalnya, semua pegawai harus ikut mendapatkan kebijakan seperti yang diterima oleh Brown.

Baca Juga: Tiga Aktor Ini Gagal Dobrak Rating Drama usai Kembali dari Masa Wajib Militer

Kemudian, pada 26 Desember 2020, Brown mengatakan dia menerima pesan teks dari StaffMax yang memutuskan hubungan kerjanya.

Seorang karyawan StaffMax kemudian mengonfirmasi bahwa tugasnya dihentikan karena kebutuhan keagamaannya.

Keluhan tersebut menuduh StaffMax dan Distributor Otomatis yang telah melanggar pasal VII Undang-Undang Hak Sipil 1964, yang melarang diskriminasi berdasarkan agama seseorang.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Indy Star

Tags

Terkini

Terpopuler