Setelah Legalkan Ganja, Thailand Semakin Dekat Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

16 Juni 2022, 11:32 WIB
Seorang aktivis LGBT yang memegang bendera pelangi berpose saat menghadiri Hari Internasional Melawan Homofobia, Transfobia, dan Bifobia di Pusat Seni Bangkok, Thailand, 17 Mei 2019. /REUTERS/Athit Perawongmetha

PR TASIKMALAYA - Anggota dewan di Thailand untuk pertama kalinya mengesahkan empat rancangan undang-undang yang berbeda tentang hubungan sesama jenis, pada hari Rabu, 15 Juni 2022.

Hal ini menandakan negeri Gajah Putih tersebut selangkah lebih dekat untuk menjadi wilayah kedua di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Thailand memiliki salah satu komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang paling terbuka dan mencolok di Asia, sehingga menambah citra toleransi dan daya tariknya sebagai tujuan liburan liberal bagi turis asing.

Tetapi para aktivis mengatakan undang-undang dan institusi Thailand belum mencerminkan perubahan sikap sosial terhadap orang-orang LGBT dan pasangan sesama jenis, dan masih mendiskriminasi.

Baca Juga: Tes IQ: Jawab Cepat dalam 5 Detik! Apa yang Salah dari Perbuatan si Pria? Buktikan Anda Layak Disebut Jenius

Keempat rancangan yang disetujui pada hari Rabu masing-masing bertujuan untuk memberikan pasangan sesama jenis hak hukum yang hampir sama dengan pasangan heteroseksual.

Dua minggu lalu, kabinet mengesahkan pembuatan undang-undang kemitraan sipil sesama jenis. RUU kemitraan sipil lain dari Partai Demokrat pun disetujui.

RUU pernikahan setara yang lebih liberal dari partai oposisi Move Forward juga disahkan, meskipun ada upaya pemerintah mencambuk untuk membatalkannya.

Rancangan itu dibuat untuk menggantikan istilah gender yang ada dalam undang-undang saat ini dan membuat pernikahan berlaku untuk semua orang.

Baca Juga: Ini Alasan Marshel Widianto Menekuni Dunia Stand Up Comedy

Mengacu pada persetujuan RUU tersebut, Chumaporn "Waddao" Taengkliang, dari the Rainbow Coalition for Marriage Equality mengatakan, "Ini adalah pertanda yang sangat baik.”

Waddao menambahkan, harus ada standar yang sama untuk semua jenis kelamin, apakah itu serikat sipil atau pernikahan.

Mahkamah Konstitusi tahun lalu memutuskan undang-undang pernikahan Thailand saat ini, yang hanya mengakui pasangan heteroseksual, adalah konstitusional. Namun RUU yang diajukan kali ini diperluas untuk memastikan hak-hak jenis kelamin lain.

Pengesahan RUU tersebut berlangsung dengan kegiatan mengikuti parade kebanggaan resmi pertamanya pada minggu lalu di Thailand, di mana ribuan orang mengibarkan bendera pelangi dan menyerukan reformasi liberal.

Baca Juga: Bansos BPNT dan PKH Rp4, 4 Juta Tidak Cair? Simak Info Masalah Penerima

Sejauh ini, hanya Taiwan yang melegalkan hubungan sesama jenis di Asia.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Reuters, aktivis LGBT Thailand telah mengkritik dua RUU yang didukung pemerintah, dengan alasan tidak perlunya undang-undang khusus untuk pasangan sesama jenis, hanya amandemen untuk membuat undang-undang yang ada lebih inklusif.

Keempat RUU tersebut akan dibahas oleh komite beranggotakan 25 orang, yang akan memutuskan apakah akan mengirim salah satu dari mereka, atau draft konsolidasi ke DPR untuk dua pembacaan lagi, sebelum senat kemudian mendapat persetujuan kerajaan.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler