Pemilik Restoran Thailand Dihukum 1.446 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan Voucher Makanan

12 Juni 2020, 12:25 WIB
Ilustrasi penjara. //Pixabay

PR TASIKMALAYA - Pemilik restoran makanan laut di Thailand dijatuhi hukuman 1.446 tahun penjara atas dugaan penipuan kepada 20.000 pelanggan mereka.

Menurut BBC, Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha, pemilik restoran makanan laut Laemgate, meluncurkan promosi makanan online tahun lalu, di mana mereka menjual berbagai voucher makanan yang mengharuskan pelanggan membayar di muka.

Misalnya, satu kesepakatan menawarkan hidangan makanan laut seharga 880 baht untuk 10 orang, yang jauh lebih murah daripada harga biasanya.

Baca Juga: Bahas Kesenjangan Keadilan, Trump: Amerika adalah Orang Baik dan Berbudi Luhur

Pelanggan yang membeli voucher pertama dapat mengklaim makanan di restoran, tetapi mereka yang ada dalam daftar tunggu harus memesan makanan hingga beberapa bulan sebelumnya.

Secara keseluruhan, 20.000 orang diketahui telah membeli voucher senilai 50 juta baht. 

Namun, diberitakan World of Buzz, perusahaan kemudian mengklaim bahwa mereka tidak bisa mendapatkan makanan laut yang cukup untuk memenuhi permintaan dan berujung pada penutupan restoran. 

Baca Juga: Virus Corona Bertahan Beberapa Hari di Permukaan Plastik, Dokter Reisa: Cuci Tangan Sangat Penting

Mereka menawarkan pengembalian uang kepada pelanggan yang telah membeli voucher, namun sekitar 375 dari 818 di antaranya protes karena tidak mendapatkan uang mereka kembali. 

Ratusan orang itu kemudian mengajukan pengaduan terhadap perusahaan dan pemilik bersama atas dasar penipuan.

Pemiliknya kemudian ditangkap atas tuduhan termasuk menipu publik melalui pesanan palsu. 

Baca Juga: Ikut Sesi Foto Bersama dengan Donald Trump, Perwira Militer AS Mengaku Bersalah

Pemilik perusahaan dinyatakan bersalah atas 723 tuduhan pada Rabu, 10 Juni 2020 dengan hukuman 1.446 tahun penjara. 

Walaupun umum bagi penipu untuk dihukum jangka panjang karena banyaknya pengaduan yang diterima, hukum Thailand membatasi waktu penjara untuk penipuan publik hingga 20 tahun.

Hukuman dua pemilik dipotong masing-masing menjadi 723 tahun dan kemudian dikurangi menjadi maksimum 20 tahun setelah mereka mengaku bersalah.

Selain itu, perusahaannya, Laemgate Infinite juga didenda 1,8 juta baht. Serta perusahaan diperintahkan untuk mengembalikan 2,5 juta baht sebagai ganti rugi kepada para korban.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: World of Buzz

Tags

Terkini

Terpopuler