Mantan Anggota ISIS Dihukum Setelah Merantai Gadis Yazidi hingga Meninggal

1 Desember 2021, 10:18 WIB
ILUSTRASI - Mantan anggota ISIS, Taha Al-J dihukum oleh pengadilan Jerman usai melakukan genosida dengan merantai gadisi Yazidi.* /Pixabay/PublicDomainPictures/

PR TASIKMALAYA - Seorang mantan anggota ISIS dinyatakan bersalah oleh pengadilan Jerman karena melakukan genosida.

Mantan anggota ISIS, Taha Al-J membiarkan seorang gadis Yazidi berusia lima tahun dirantai di bawah terik matahari hingga meninggal.

Awalnya, Taha Al-J membeli seorang wanita Yazidi dan anak gadisnya bernama Reda untuk menjadikan mereka sebagai budaknya.

Selain itu, Taha Al-J juga dihukum atas atas kejahatan terhadap manusia, kejahatan perang, dan kerusakan tubuh yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga: Wajib Dipertahankan! Berikut 5 Ciri-Ciri dari Pasangan yang Dewasa!

Taha Al-J dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan diperintahkan untuk memberi uang kepada ibu gadis itu sebesar €50.000 (sekitar Rp813 juta).

Menurut hakim ketua, Christoph Koller itu adalah hukuman genosida pertama di seluruh dunia atas peran seseorang dalam penganiayaan sistematis ISIS terhadap minoritas agama Yazidi.

Ketika pengadilan, Koller menyimpulkan bahwa tindakan Al-J itu bertujuan untuk memberantas Yazidi sehingga itu sama saja dengan genosida.

Di sisi lain, pengacara terdakwa pingsan saat putusan itu dibacakan hakim pada Selasa, 30 November 2021, dan awalnya dia membantah tuduhan yang dilayangkan terhadap kliennya itu.

Baca Juga: Terbaru 30 Kode Redeem PUBG Mobile 1 Desember 2021, Dapatkan Hadiah Awal Bulan dari Tencent Games

"Inilah saat yang ditunggu-tunggu Yazidi," kata Amal Clooney, pengacara ibu gadis itu  dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari The Guardian.

“Untuk akhirnya hakim mendengar, setelah tujuh tahun, menyatakan bahwa apa yang mereka derita adalah genosida.

"Menyaksikan seorang pria menghadapi keadilan karena membunuh seorang gadis Yazidi, karena dia adalah Yazidi,” kata Zemfira Dlovani, pengacara lain dari ibu gadis itu.

Dia berharap bahwa kejadian tersebut bisa menjadi tonggak sejarah untuk kasus-kasus lain yang serupa, sebab ribuan wanita Yazidi diperbudak dan dianiaya oleh ISIS.

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci, Kuda, Monyet, dan Ayam edisi Rabu, 1 Desember 2021

Menurut jaksa Jerman, Al-J membeli seorang wanita Yazidi dan anaknya sebagai budak di sebuah pangkalan ISIS di Suriah pada 2015.

Keduanya telah diambil sebagai tahanan oleh militan dari kota Irak Utara, Kocho pada awal Agustus 2014. Mereka telah beberapa kali diperjual belikan sebagai budak oleh ISIS.

Kemudian, Al-J membawa kedua wanita Yazidi itu ke rumahnya di kota Fallujah Irak, dan memaksa mereka untuk menjaga rumah dan hidup sesuai dengan aturan Islam yang ketat.

Menurut dakwaan disebutkan bahwa Al-J memberi sedikit makanan dan memukul mereka secara teratur sebagai bentuk hukuman.

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci, Kuda, Monyet, dan Ayam edisi Rabu, 1 Desember 2021

Jaksa menuduh bahwa menjelang akhir 2015, Al-J merantai gadis itu ke jeruji jendela di bawah sinar matahari terbuka ketika suhu mencapai 50 derajat celcius dan dia meninggal karena hukuman.

Hukuman tersebut diduga dilakukan karena sang anak telah mengompol. Diketahui, Al-J ditangkap di Yunani dua tahun lalu dan diekstradisi ke Jerman.

Pihak berwenang Jerman menangani kasus tersebut berdasarkan prinsip yurisdiksi universal.

Di mana, memungkinkan negara untuk mengadili kejahatan yang sangat serius bahkan jika itu dilakukan di tempat lain dan tidak ada hubungan langsung dengan Jerman.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: The Guardian

Tags

Terkini

Terpopuler