Sebut Perang Dimulai oleh AS, Mantan Komandan Taliban Ini Klaim Tuduhan Pembunuhan Tidak Masuk Akal

16 Oktober 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi pengadilan - Seorang mantan komandan Taliban yang dituntut di AS karen membunuh tentara Amerika sebut dirinya tak bersalah. /Pixabay

PR TASIKMALAYA – Pengacara mantan komandan Taliban yang didakwa karena membunuh tentara Amerika di Afghanistan pada 2008 lalu menyebut kliennya tidak bersalah.

Menurut pengacara mantan koman Taliban itu, tuntutan yang diberikan pada kliennya karena membunuh tentara Amerika di Afghanistan tidak masuk akal, karena perang tersebut dimulai oleh AS.

Mantan komandan Taliban, Haji Najibullah, mengaku tidak bersalah di pengadilan federal di Manhattan, AS, atas tuduhan tersebut, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Al Jazeera.

Baca Juga: BMKG Singapura Perkirakan Hujan Deras Disertai Petir Akan Sering Terjadi pada Akhir Oktober!

Ia mengatakan kepada hakim bahwa tuduhan itu yang ditujukan padanya atas tindakan yang dilakukan saat menjadi komandan Taliban adalah tidak benar.

Jaksa AS mengumumkan pekan lalu bahwa mereka mendakwa Najibullah sehubungan dengan serangan Juni 2008 oleh pejuang Taliban di bawah komandonya pada konvoi militer AS.

Serangan itu dilakukan dengan senjata otomatis, granat berpeluncur roket dan bahan peledak lainnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Adele - Easy on Me, Menceritakan Kisah Hidup Sang Penyanyi yang Bercerai dengan Simon Konecki

Tiga personel militer AS serta penerjemah Afghanistan tewas dalam serangan itu.

“Seperti yang dituduhkan, selama salah satu periode paling berbahaya dari konflik di Afghanistan, Haji Najibullah memimpin sekelompok pemberontak Taliban yang meneror sebagian Afghanistan dan menyerang pasukan AS,” kata Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Audrey Strauss.

"Dia sekarang akan dimintai pertanggungjawaban di ruang sidang Amerika," lanjut Penjabat Asisten Jaksa Agung Mark J Lesko.

Baca Juga: Baim Wong Dihujat Netizen Akibat Kasus Marahi Kakek Suhud, Begini Respon Tak Terduga dari Sang Ayah

Pengacara Najibullah, Mark Gombiner, mengatakan bahwa bukti akan menunjukkan bahwa tuduhan itu tidak benar.

Dia mengatakan kematian tentara Amerika adalah tragedi besar, tetapi tidak masuk akal bahwa kliennya harus bertanggung jawab atas pembunuhan tentara Amerika yang terlibat dalam perang yang dimulai oleh Amerika Serikat.

Akan tetapi, jaksa AS menolak argumen itu, mengatakan ada preseden hukum untuk mengajukan tuntutan tersebut.

Baca Juga: Jawab Pertanyaan Anak Soal Peceraiannya dengan Simon Konecki, Adele Ungkap Lewat Lagu Easy on Me

Sidang berikutnya dalam kasus ini dijadwalkan pada 18 November, dan diperkirakan akan membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya di pengadilan.

Najibullah sudan berada dalam tahanan AS setelah didakwa atas penculikan 2008 terhadap seorang jurnalis Amerika dan dua warga sipil Afghanistan.

Dia ditangkap dan diekstradisi dari Ukraina ke AS pada Oktober tahun lalu, dan menghadapi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru Hari Sabtu 16 Oktober 2021: Segera Klaim Raih Hadiah Menarik!

Permohonan itu datang hampir dua bulan setelah AS menyelesaikan penarikan yang direncanakan dari Afghanistan setelah hampir 20 tahun perang.

AS memimpin upaya evakuasi dari ibu kota, Kabul, yang telah jatuh di bawah kendali Taliban.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera

Tags

Terkini

Terpopuler