Ancam Hukuman Kerja Paksa Bagi Pelanggar, Korea Utara Terapkan Prokes Ketat Meski Tak Ada Kasus

16 Agustus 2021, 12:37 WIB
Pemerintah Korea Utara menetapkan pemberlakuan hukuman kerja paksa atau denda bagi pelanggar prokes Covid-19. /KCNA via REUTERS

PR TASIKMALAYA - Pemerintah Korea Utara telah menetapkan adanya pemberlakuan hukuman kerja paksa.

Adapun hukuman kerja paksa ini diberlakukan Korea Utara bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Menurut seorang warga Provinsi Pyongan Selatan, Korea Utara, pelanggar prokes akan dikirim ke pusat tenaga kerja paksa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 16 Agustus 2021 Libra, Scorpio, Sagitarius, dan Capricorn: Masalah Cinta Jadi Hambatan

Pelanggaran yang ditetapkan Korea Utara itu termasuk berkerumun dengan jumlah lebih dari tiga orang, kecuali anggota keluarga dekat.

"Bila empat orang atau lebih berkumpul untuk makan atau minum, bahkan dengan kerabat, mereka akan dikirim ke pusat kerja paksa," kata warga tersebut.

Bila tidak ditangkap dan dipekerjakan paksa, seorang pelanggar harus membayar denda yang sangat besar.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI, Indosiar, dan SCTV 16 Agustus 2021: Ikatan Cinta Tayang Pukul 19.45 WIB

Hal ini diungkapkan warga Pyongan Selatan yang tidak disebutkan namanya itu kepada layanan berita Radio Free Asia (RFA) pada Sabtu, 14 Agustus 2021.

Untuk acara pernikahan, sebelumnya dikecualikan dari pembatasan karena keluhan warga, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Mothership.

Namun kini pesta pernikahan hanya bisa digelar dengan jumlah total yang hadir maksimal tiga orang.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Objek Pertama yang Kamu Lihat dalam Gambar Mengungkap Sifat Terbaik yang Kamu Miliki

Tindakan ini diberlakukan setelah adanya peningkatan jumlah pasien terduga Covid-19 di bulan Juni 2021.

Alih-alih melarang pernikahan secara langsung, otoritas pengendalian penyakit justru hanya membatasi jumlah dengan kehadiran tiga orang.

Secara resmi, Korea Utara belum melaporkan satupun kasus Covid-19, meskipun ada tanda-tanda bahwa virus tersebut telah menyebar.

Baca Juga: 10 Aplikasi Stok Barang Paling Dicari Pebisnis Indonesia

Sementara itu, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Insider, tidak jelas mengapa sebagian pelanggar dikenakan kerja paksa dan yang lainnya membayar denda.

Pada bulan Juni 2021, pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menyalahkan para pejabat karena tidak bertanggung jawab.

Kim Jong Un mengecam ketidakmampuan kronis para pejabat dalam menangani pandemi.

Baca Juga: Jadwal Acara Tv Trans 7, ANTV, dan GTV 16 Agustus 2021: ‘Lapor Pak’ Tayang Pukul 21.30 WIB

Korea Utara seharusnya memulai program vaksinasi dengan dua juta vaksin AstraZeneca, sumbangan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Namun, pengiriman yang direncanakan ditolak karena Korea Utara khawatir akan adanya efek samping seperti pembekuan darah.

Pihak berwenang Korea Utara dikatakan telah menunjukkan minat pada vaksin Sputnik V Rusia.

Tetapi sejauh ini belum ada laporan tentang adanya pengiriman vaksin tersebut.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Mothership Insider

Tags

Terkini

Terpopuler