Fiji Wajibkan Vaksinasi Covid-19 Bagi para Pegawai Negerinya: Tak Ada Suntikan, Tak Ada Pekerjaan

- 15 Agustus 2021, 21:55 WIB
Ilustrasi. Fiji mulai berlakukan kebijakan 'tidak ada suntikan, tidak ada pekerjaan' untuk mewajibkan vaksinasi Covid-19 bagi pegawai negerinya.
Ilustrasi. Fiji mulai berlakukan kebijakan 'tidak ada suntikan, tidak ada pekerjaan' untuk mewajibkan vaksinasi Covid-19 bagi pegawai negerinya. /PIXABAY/WiR_Pixs

PR TASIKMALAYA- Kebijakan terkait vaksinasi Covid-19 "tidak ada suntikan, tidak ada pekerjaan" mulai berlaku di Fiji pada Minggu, 15 Agustus 2021.

Pemerintah Fiji menegaskan bahwa pegawai negeri yang tidak mendapat vaksinasi Covid-19 terpaksa cuti ketika negara Pasifik itu bergabung dengan sejumlah negara dalam memberlakukan mandat serupa.

Wabah yang membandel dari varian Delta yang sangat menular yang dimulai pada bulan April mengakhiri mantra selama setahun tanpa transmisi Covid-19, dan telah membanjiri sistem perawatan kesehatan Fiji dengan lebih dari 40.000 kasus.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat akan Menunjukan Jika Anda Orang yang Berani!

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Malay Mail, Pemerintah berpendapat bahwa vaksinasi wajib diperlukan untuk meningkatkan tingkat imunisasi dan mengakhiri wabah.

Setelah masa cuti paksa mulai Minggu ini, pegawai negeri Fiji yang tetap tidak melakukan vaksinasi pada bulan November akan diberhentikan.

Selain itu, karyawan di perusahaan swasta dapat menghadapi denda dan perusahaan dapat dipaksa untuk menghentikan operasi karena penolakan vaksin.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Seluruh Objek Wisata di Pangandaran Sudah Kembali Dibuka?

Semakin banyak negara yang membuat tembakan wajib di sektor-sektor penting seperti kesehatan dan layanan publik.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Malay Mail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x